Polda Jabar Bakal Tindak Tegas Pelaku Impor Pakaian Bekas 

Presiden dengan tegas melarang ada impor pakaian bekas

Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polda Jawa barat bakal memberikan tindakan tegas kepada siapapun yang kedapatan melakukan impor pakaian bekas atau thrifting. Penyelidikan akan dilakukan berdasarkam laporan dan informasi yang jelas dari masyarakat.

"Kita akan menindaklanjuti dengan penyelidikan jika ada informasi atau laporan yang jelas," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023).

1. Barang yang sudah dijual tak bisa diatur oleh aparat

Polda Jabar Bakal Tindak Tegas Pelaku Impor Pakaian Bekas IDN Times/Galih Persiana

Terkait pakaian bekas impor yang beredar dan dijual, Ibrahim mengaku tidak terdapat kebijakan yang mengatur hal tersebut. Oleh karena itu sulit untuk diproses secara hukum.

"Kalau dijual (pakaian bekas impor) tidak ada aturan yang mengikat dan kondisi sosial masyarakat sehingga sulit diproses," katanya.

2. Disperindag Bandung segera koordinasi awasi peredaran thrifting

Polda Jabar Bakal Tindak Tegas Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilustrasi pakaian thrifting (pexels.com/Artem Beliaikin)

Peredaran pakaian impor bekas di Indonesia mulai mendapat perhatian khusus. Ini setelah Presiden Joko 'Jokowi' Widodo meminta agar impor pakaian bekas dilarang. Karena peredaran pakaian tersebut merusak industri tekstil dalam negeri.

Di Kota Bandung terdapat sejumlah tempat yang menjual pakaian impor bekas. Salah satu yang cukup besar adalah Pasar Gedebage.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah memastikan bakal segera berkoordinasi untuk pengawasan barang beredar tersebut. Karena penanganan itu berada di bawah wewenang Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat.

"Pengawasan barang beredar termasuk baju bekas itu kewenangannya provinsi. Jadi memang ada di Disperindag Jabar," kata Elly.

3. Kemendag tegas larang pakaian bekas impor

Polda Jabar Bakal Tindak Tegas Pelaku Impor Pakaian Bekas Pemusnahan pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diimpor secara ilegal dengan nilai mencapai Rp10 miliar. (dok. Kemendag)

Pakaian bekas impor kerap mengandung jamur kapang yang berbahaya bagi manusia. Namun, Kementerian Perdagangan menilai hal itu justru tidak menyurutkan bisnis jual-beli pakaian bekas dari luar negeri di Indonesia.

Keberadaan jamur kapang itu pun ditemukan dalam 750 bal pakaian bekas impor yang diamankan di Kabupaten Karawang. Pakaian bekas senilai Rp8,5 miliar itu pun dimusnahkan langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Jumat (12/8/2022) lalu.

"(Pemusnahan) ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Zulkifli beberapa waktu lalu

Mendag mengakui bisnis pakaian bekas di tengah masyarakat Indonesia saat ini semakin marak. Selain dijual secara langsung di tempat, pakaian bekas impor juga dijual melalui platform digital, sehingga konsumen tidak mengetahui kualitas barang bekas yang akan dibelinya.

“(Penindakan) ini juga sebagai bentuk respons kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring,” ujar Mendag menegaskan larangan impor pakaian bekas.

Baca Juga: IKATSI Sebut Bisnis Thrifting Bisa Berdampak pada PHK Industri TPT

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya