PHRI Jabar Minta Pemerintah Kaji Ulang Sertifikasi CHSE

Sebaiknya sertifikat ini disatukan dengan perizinan lainnya

Bandung, IDN Times - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) melakukan pertemuan secara daring membahas mengenai sertifikat CHSE yang bisa digunakan untuk sebuah tempat usaha menjalankan operasionalnya selama pandemik COVID-19. CHSE adalah singkatan dari Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment (Ramah lingkungan).

Ketua PHRI Jawa Barat Herman Muchtar menuturkan, keberadaan dari pada CHSE cukup memberi hal yang positif terhadap lebih detailnya penerapan 3M dalam rangka menghambat berkembangnya pandemi COVID-19. Namun demikian semua peserta sepakat bahwa Sertifikasi CHSE perlu untuk dikaji ulang karena ada beberapa hal yang justru memberatkan pelaku usaha.

Dia menuturkan, sertifikasi CHSE memberi beban yang cukup berat pada APBN Negara untuk membiayainya
sekitar Rp12 juta per perusahaan. Nominal yang besar ini membuat tidak semua pelaku usaha termasuk anggota PHRI yang mendapatkannya.

"Sehingga tidak dapat menjangkau semua anggota," ujar Herman melalui siaran pers, Minggu (26/9/2021).

1. Pemberlakukan sertifikat CHSE yang berlaku setahun harus diperpanjang

PHRI Jabar Minta Pemerintah Kaji Ulang Sertifikasi CHSEProtokol CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety, dan Environment Sustainability). (IDN Times/Larasati Rey)

Kemudian, PHRI menilai sertifikat CHSE yang didapat pelaku usaha terlalu cepat masa habisnya, di mana hanya berlaku setahun. Ketika ingin mendapatkan sertifikat itu kembali, maka pelaku usaha harus melakukan serangkaian pengecekan. Itu menghabiskan waktu dan uang, termasuk dana bantuan dari pemerintah.

"Kalau saja masih tetap ingin diberlakukan maka kami harap sertifikasi CHSE ini dibiayai oleh pemerintah dan berlaku untuk minimal 5 tahun," ujarnya.

2. Tak ada perbedaan signifikan tempat yang ada CHSE dan tidak

PHRI Jabar Minta Pemerintah Kaji Ulang Sertifikasi CHSEIlustrasi hotel. (Instagram/@grandcandismg).

Menurut Muchtar, dalam pelaksanaannya di lapangan pun juga tidak ada perbedaan bagi hotel dan restoran yang telah mendapat sertifikat maupun yang belum mendapat sertifikat CHSE. Sampai dengan saat ini tamu yang datang pada umumnya tidak memperhatikan mana yang sudah dan mana yang belum bersertifikat CHSE.

Melihat poin-poin sertifikasi CHSE sebagian besar sudah tercantum pada perijinan yang sudah ada, PHRI menyarankan agar CHSE dapat dimasukkan atau digabungkan ke dalam sertifikasi yang sudah ada sebelumnya, seperti sertifikasi LAIK SEHAT yang selama ini telah terlaksana di semua daerah yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat dengan biaya yang terjangkau oleh masing-masing perusahaan.

"Sehingga sertifikasi CHSE tidak berdiri sendiri yang akan menambah beban negara maupun pengusaha terutama pada masa pandemik ini," papar Muchtar.

3. Sebaiknya hentikan saja sertifikasi CHSE ini

PHRI Jabar Minta Pemerintah Kaji Ulang Sertifikasi CHSEIlustrasi restoran (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Mengingat pertimbangan di atas maka kami mengusulkan kepada BPP PHRI agar dapat diperjuangkan pelaksanaan Sertifikasi CHSE untuk dapat dihentikan. Apalagi adanya wacana bahwa Sertifikasi CHSE akan dikaitkan dengan proses perizinan melalui OSS (online single submission/perizinan satu pintu).

Baca Juga: Wisatawan yang Berlibur ke Bandung Harus Sudah Divaksin

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya