Perusahaan Diminta Tak Asal saat Lakukan PHK dan Penundaan THR

Kalau ada perusahaan yang tak penuhi hak pekerja, laporkan!

Bandung, IDN Times - Pandemik virus corona (COVID-19) telah membuat perekonomian dalam negeri rontok. Banyak perusahaan telah merumahkan para pekerjanya dan memberikan mereka setengah dari upah yang harusnya diterima. Tak sedikit pula perusahaan yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) demi menjaga kondisi keuangannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) Mochamad Ade Afriandi menekankan kepada perusahaan guna mengedepankan bipartit atau perundingan untuk bersepakat dengan pekerja dalam setiap keputusan, termasuk pembayaran tunjangan gari raya (THR) di tengah pandemi COVID-19.

"Didorong untuk melakukan perundingan antara perusahaan dengan pekerja dalam mengambil semua keputusan," kata Ade melalui siaran pers, Jumat (8/5).

1. Harus ada itikad baik dari perusahaan kepada setiap pekerja

Perusahaan Diminta Tak Asal saat Lakukan PHK dan Penundaan THRSeorang buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan pabriknya di Benda, Kota Tangerang, Banten, Jumat (1/5). Dalam aksi untuk memperingati Hari Buruh Internasional itu, massa menolak RUU Omnibus Law serta meminta pemerintah dan pengusaha untuk menjamin kelangsungan hidup buruh. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SE yang keluar pada 6 Mei 2020, Menteri Ketenagakerjaan mengizinkan perusahaan swasta menunda atau mencicil pembayaran THR keagamaan di tengah pandemi COVID-19.

Ade menyatakan, hal tersebut harus dibahas bersama antara perusahaan dan pekerja melalui proses perundingan. Perundingan harus dilandasi itikad baik untuk mencapai kesepakatan, harus ada keterbukaan dan kejujuran antara pimpinan perusahaan dengan pekerja/buruh, dan tidak memanfaatkan situasi pandemi ini untuk tidak mematuhi norma ketenagakerjaan di Indonesia.

"Disnakertrans Jabar tetap meminta pimpinan perusahaan memenuhi kewajiban membayar THR untuk pekerja/buruh, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," kata dia.

2. Siapkan layanan pengaduah THR

Perusahaan Diminta Tak Asal saat Lakukan PHK dan Penundaan THRDok.Istimewa

Guna memastikan semua perusahaan mengimplementasikan SE Menteri Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jabar membuat layanan pengaduan dan posko pengaduan THR. Hal itu menjadi salah satu upaya Disnakertrans Jabar untuk memastikan semua keputusan perusahaan diambil berdasarkan kesepakatan dengan pekerja.

"Kami telah menyediakan hotline dan alamat email untuk pelayanan pengaduan, juga menyediakan Posko Pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Jabar dan Kantor UPTD Wilayah I Bogor, Wilayah II Karawang, Wilayah III Cirebon, Wilayah IV Bandung, dan Wilayah V Garut," katanya.

3. Untuk mereka yang di-PHK silakan ikuti program Kartu Prakerja

Perusahaan Diminta Tak Asal saat Lakukan PHK dan Penundaan THRIlustrasi Kartu Pra Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Disnakertrans Jabar mencatat 62.848 pekerja dari 1.041 perusahaan di Jabar dirumahkan dan di-PHK akibat pandemi COVID-19. Rinciannya, 666 perusahaan merumahkan 50.187 pekerja, dan 375 perusahaan mem-PHK 12.661 pekerja. Sedangkan, pekerja yang sudah melapor dan melengkapi by name by address mencapai 49.503 orang.

Ade mengatakan, Disnakertrans Jabar menyediakan layanan asistensi bagi pekerja yang dirumahkan dan di-PHK untuk mendaftar Program Kartu Prakerja di UPTD dan Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jabar.

"Disnakertrans Jabar menyediakan layanan asistensi untuk Kartu Prakerja yang kita singkat Lauk-PK. Dilaksanakan Lima UPTD. Wilayah I Bogor, Wilayah II Karawang, Wilayah III Cirebon, Wilayah IV Bandung, dan Wilayah V Garut," katanya.

Pelayanan ini juga diselenggarakan juga di Balai Latihan Kerja Disnakertrans, Balai Latihan Kerja di Bandung, yakni Balai Latihan Kerja Mandiri dan Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia. Satu lagi di Bekasi, Balai Latihan Kerja Kompetensi,.

Ade menyebut, pendaftaran Program Kartu Prakerja berlangsung sebanyak 30 gelombang. Mulai dari 11 April 2020 sampai November 2020. Kuota Jabar dalam Program Kartu Prakerja mencapai 937.511.

Baca Juga: Bukan COVID-19, Ini Alasan Buruh Pabrik Sepatu Tangerang PHK Massal

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja di Situs Prakerja.go.id

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya