Perbankan Diimbau Bantu Difabel Permudah Akses Keuangan 

Mari sejahterkan seluruh rakyat Indonesia

Bandung, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Industri Jasa Keuangan (IJK) khususnya perbankan untuk memberikan kemudahan akses layanan keuangan bagi kaum penyandang disabilitas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan, perbankan baik bank umum maupun BPR di daerah-daerah harus sadar untuk membantu kelompok disabilitas dalam mendapatkan akses layanan keuangan secara langsung.

Perbankan harus memiliki standar pelayanan dan infrastruktur yang memudahkan kaum disabilitas agar dapat mengakses layanan keuangan.

"Bantuan layanan itu baik produk simpanan maupun dukungan modal usaha berupa kredit/pembiayaan bagi pelaku UMKM disabilitas," kata Dian melalui siaran pers dikutip, Senin (17/10/2022).

Dian menuturkan, dalam sarahsehan akhir pekan kemarin dengan penyandang disabilitas, OJK memberikan bantuan. Kegiatan ini juga berbarengan dengan bulan inklusi keuangan yang dilakukan secara berkesinambungan pada Oktober setiap tahunnya.

1. Pemprov Jabar miliki aturan untuk bantu penyandang disabilitas

Perbankan Diimbau Bantu Difabel Permudah Akses Keuangan (Ilustrasi) Tadarus penyandang Disabilitas tunanetra di Medan

Sementara itu, Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Lusi Lesminingwati menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jabar saat ini telah memiliki peraturan daerah yang mewajibkan fasilitas umum untuk menyediakan kemudahan akses kepada penyandang disabilitas.

"Kami juga membuka rekrutmen ASN khusus bagi penyandang disabilitas serta mendorong penggunaan produk-produk UMKM karya penyandang disabilitas," kata dia.

2. Mensejahterakan difabel adalah tujuan utama Indonesia

Perbankan Diimbau Bantu Difabel Permudah Akses Keuangan Sadikin Pard, salah satu seniman difabel The Able Art (Dok. Tokopedia)

Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia mengatakan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok penyandang disabilitas, menjadi tujuan utama dalam setiap upaya pembangunan di Indonesia.

Guna mencapai kesejahteraan yang diharapkan maka dibutuhkan partisipasi dan kolaborasi aktif dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi penyandang disabilitas, dan penyandang disabilitas itu sendiri sebagai pelaku sekaligus penerima manfaat dari perkembangan ekonomi.

Kondisi saat ini menunjukkan bahwa penyandang disabilitas cenderung memiliki kerentanan yang tinggi untuk mengalami hambatan dalam berbagai hal, termasuk pertumbuhan ekonomi.

"Hambatan tersebut tidak hanya dari kesempatan untuk menikmati hasil pertumbuhan ekonomi tetapi juga kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam perputaran roda perekonomian," kata dia dikutip dari ANTARA.

3. Kesejahteraan difabel adalah tanggung jawab semua pihak

Perbankan Diimbau Bantu Difabel Permudah Akses Keuangan 

Akibatnya, kelompok penyandang disabilitas cenderung memiliki kualitas hidup lebih rendah daripada warga non-penyandang disabilitas. Tak hanya itu, tingkat pendidikan dan kesejahteraannya pun lebih rendah.

Akhirnya kondisi ini semakin memarginalkan peluang penyandang disabilitas untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan ekonomi Inklusif.

Salah satu prioritas utama dalam terciptanya pembangunan ekonomi inklusif adalah adanya akses dan kesempatan yang luas bagi seluruh lapisan masyarakat secara berkeadilan, meningkatkan kesejahteraan, serta mengurangi kesenjangan antar-kelompok.

Dalam sebuah lingkungan yang inklusif, seorang penyandang disabilitas bukan cuma tanggung jawab keluarga dan negara, tapi juga menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Memang saat ini masih ada yang menganggap bahwa untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik, harus melalui jalur menjadi pegawai atau karyawan.

"Padahal untuk mengupayakan penghidupan yang lebih baik tidak selalu lewat jalur pegawai maupun karyawan, mereka bisa meningkatkan kemampuan diri yang berpotensi mendatangkan keuntungan bernilai ekonomi," papar Angkie.

Ketika semua berbicara perwujudan ekonomi inklusi, berarti ada dua jalan yang bisa ditempuh, yaitu formal (penyediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas) dan informal (pemberdayaan kelompok rentan melalui koperasi atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah/UMKM).

Karena itu, dalam rangka mendukung komitmen pemerintah untuk mewujudkan hak-hak penyandang disabilitas seperti yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan regulasi turunannya dalam bentuk peraturan presiden dan peraturan pemerintah, semua pihak harus mendorong perwujudan ekonomi inklusif pelaku UMKM melalui koperasi.

Dengan adanya koperasi khusus penyandang disabilitas berpotensi mampu mendorong terciptanya ekonomi inklusif bagi pelaku UMKM yang dikelola penyandang disabilitas.

Ini sejalan dengan Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) di dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 70 tahun 2019 yang salah satunya mewujudkan ekonomi inklusif.

Baca Juga: 100 Penyandang Disabilitas Terima Kaki dan Tangan Palsu di Medan

Baca Juga: Cerita Difabel Netra Tes UTBK, Mau Buktikan Difabel Bisa Kuliah di PTN

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya