Pengusaha Hiburan Minta Minol Cukup Dibatasi, Jangan Dilarang 

Persempit ruang edar minumal beralkohol ini

Bandung, IDN Times - Para pengusaha hiburan di Kota Bandung menanggapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang sedang dibahas Badan Legislasi DPR RI. Mereka berharap peredaran minuman beralkohol cukup dibatasi dan tidak dilarang seluruhnya.

Ketua Himpunan Industri Pariwisata Hiburan Indonesia (HIPHI) Kota Bandung Barli Iskandar mengaku, memang belum membaca isi draft RUU terkait minuman beralkohol itu. Pihaknya belum mendapatkan sosialisasi terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Menurut dia, jika benar-benar dilarang, aturan tersebut bakal menimbulkan dampak besar, khususnya terhadap sektor bisnis pariwisata dan hiburan, termasuk bisnis pariwisata dan hiburan di Kota Bandung. Terlebih di kota ini ratusan tempat, mulai hotel, bar, hingga kafe yang selama ini berkaitan erat dengan minuman beralkohol.

"Jika dilarang, tentu bakal berdampak besar, apalagi banyak orang yang menggantungkan hidupnya di industri pariwisata dan hiburan di Kota Bandung," ujar Barli saat dihubungi, Sabtu (14/11/2020).

1. Adakan saja pembatasan peredaran minol

Pengusaha Hiburan Minta Minol Cukup Dibatasi, Jangan Dilarang Free-Photos dari Pixabay" target="_blank">Ilustrasi tempat hiburan malam (freephotos/pixabay.com)

Barli menilai dari pada dilarang, HIPHI lebih setuju dengan pembatasan minuman beralkohol, mulai dari pembatasan peredaran hingga pembatasan tempat dimana orang dapat mengonsumsinya.

"Kalau dibatasi, itu lebih bagus. Kalau dilarang, saya kira sulit ya. Bagi wisatawan asing misalnya, mereka kan sehari-hari terbiasa minum alkohol, bahkan jadi budaya," imbuhnya.

Apalagi terkait pembatasan, Kota Bandung sebenarnya sudah memiliki aturan pembatasan minuman beralkohol dengan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

2. Jangan sampai aturan ini bisa menimbulkan kerugikan kalangan pengusaha

Pengusaha Hiburan Minta Minol Cukup Dibatasi, Jangan Dilarang scienceabc.com

Barli berharap, setiap regulasi yang akan diterapkan di Indonesia, termasuk RUU Minuman Beralkohol dikaji lebih matang, agar potensi dampak yang dapat ditimbulkannya bisa ditekan.

"Sosialisasi pun harus dilakukan secara masif, agar kehadiran aturan dapat diterima semua pihak," tandasnya.

Baca Juga: Kontroversi, Walkot Bandung Minta RUU Minuman Alkohol Segera Disahkan

3. PHRI siap ikuti aturan minuman alkohol asalkan tidak berdampak pada pariwisata

Pengusaha Hiburan Minta Minol Cukup Dibatasi, Jangan Dilarang Pixabay/Concord90

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat Herman Muchtar menuturkan, aturan larangan minuman beralkohol sebenarnya bukan hal baru. Sebab, pemerintah daerah termasuk Kota Bandung pun sudah memiliki aturan penjualan minuman tersebut.

"Ya dulu kan sudah ada dan menurut saya bagus, sehinga ada batasannya siapa saja yang bisa saja meminum alkohol," ujar Herman ketika dihubungi IDN Times, Sabtu (14/11/2020).

Herman menuturkan, kawasan wisata khususnya mereka yang kerap didatangi wistawan asing sudah pasti lebih banyak menjual minuman beralkohol. Sebab, wisatawan asing lumrah meminum alkolohol dibandingkan masyarakat lokal.

Maka, dengan pembahasn RUU minol ini, Herman berharap pemerintah dan DPR bisa memastikan sektor mana saja yang bisa atau tidak dalam menjual minuman beralkohol. Jangan sampai semua tempat tidak boleh menjual khususnya hotel dan restoran di daerah wisata.

"Memang ada aturan, misal hotel mana saja yang bisa menjual," kata dia.

Baca Juga: PHRI Jabar Dukung RUU Minol, Asal Tak Merugikan Sektor Pariwisata

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya