Pengendara Moge yang Tabrak Warga di Ciamis Resmi Jadi Tersangka

Pelaku tidak lari dan justru menyerahkan diri

Bandung, IDN Times - Kepolisian telah menetapkan pengendara motor gede (moge) berinisial T yang menabrak seorang santri, Yayat (23), di Ciamis menjadi tersangka. Kejadian tabrakan tersebut terjadi pada Sabut (27/5/2023) tepatnya di Jalan Nasional, Desa Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, penetapan ini sesuai dengan pasal pasal 310 dan 312 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Tersangka pun dikenai ancaman hukuman tiga tahun penjara.

"Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo di Gedung Ditlantas Polda Jawa Barat, Senin (29/5/2023).

1. Moge menabrak motor Aerox

Pengendara Moge yang Tabrak Warga di Ciamis Resmi Jadi TersangkaIDN Times/Debbie Sutrisno

Pada kecelakaan tersebut ada dua kendaraan yang terlibat, yaitu motor Aerox bernomor polisi D 5101 ZDN dan moge bernomor polisi B 4363 SZI. Moge tersebut memiliki kapasitas mesin 1.400 cc.

"Salah satu kendaraan yang terlibat kecelakaan kategori motor gede atau dikenal moge memiliki cc 1.400. Moge ini dilihat dari cc mesin 1.400 cc kategori moge," katanya.

Wibowo mengatakan pelaku bersama rombongan lainnya berangkat dari Jakarta ke Pangandaran untuk mengikuti kegiatan Wing Day pada tanggal 26 hingga 28 Mei lalu. Mereka merupakan simpatisan yang ikut meramaikan kegiatan.

"Yang bersangkutan selaku pengendara motor Guzzi ini saudara T berangkat dari Jakarta beserta rekan menghadiri kegiatan Wing Day di wilayah Pangandaran datang meramaikan kegiatan sebagai simpatisan, datang tanpa undangan," katanya.

2. Menyerahkan diri setelah video korban viral

Pengendara Moge yang Tabrak Warga di Ciamis Resmi Jadi TersangkaIDN Times/Debbie Sutrisno

Saat rombongan hendak pulang ke Jakarta Sabtu (27/5/2023) lalu, pelaku mendahului pengendara Aerox di Jalan Raya Ciamis, Cihaurbeuti. Namun, kendaraan pelaku menyenggol korban sehingga akhirnya terjatuh.

"Saat mendahului, menyenggol kendaraan sehinggga motor dan pengendara terjatuh, yang bersangkutan tidak menyadari bahwa kendaraan yang disenggol itu jatuh sehingga tetap melanjutkan perjalanan," katanya.

Ketika tahu ada video korban yang viral, pelaku langsung menyerahkan diri kepada polisi dan tidak kabur. Artinya yang bersangkutan kooperatif setelah tahu ada kejadian tersebut.

3. Hendak mengikuti kegiatan Wing Day yang diselenggarakan HDCI

Pengendara Moge yang Tabrak Warga di Ciamis Resmi Jadi TersangkaDokumen IDN Times

Wibowo memastikan, pengendara ini tidak tergabung ke dalam komunitas moge apapun. Pelaku mengikuti kegiatan Wing Day di Pangandaran sejak tanggal 26 hingga 28 Mei merupakan seorang simpatisan.

"Tidak masuk dalam komunitas manapun hanya sekedar hobi motor besar datang meramaikan," ujarnya.

Ia mengatakan pelaku merupakan warga Jakarta dan berprofesi sebagai wiraswasta. Penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat pasal 310 dan 312 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Baca Juga: Santri di Ciamis Jadi Korban Tabrak Lari Rombongan Harley

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya