Pengelola Wisata Bandung Keberatan Syarat Pengunjung Wajib Vaksin ke-3

Perekonomian bisa anljok lagi nih

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mewajibkan masyarakat sudah mendapatkan vaksin dosis tiga atau booster ketika mendatangi fasilitas publik seperti hotel, mal, supermarket, terminal, bandara, stasiun, hingga tempat wisata. 

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 80 Tahun 2022 tentang Perubahan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung yang mulai berlaku pasa Kamis, 6 Juli 2022.

Menanggapi aturan tersebut, Marketing Communications Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoological Garden (Bazooga) Sulhan Syafi'i mengaku keberatan. Terlebih, peraturan ini tidak dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. 

"Saya keberatan kalau booster, karena banyak pengunjung kita yang belum divaksin, baru tahap satu atau dua. Harus ada program vaksin booster massal dulu baru diterapkan di lapangan. Ini kan belum dimassalkan di lapangan dan di kantong-kantong umum," ujar Sulhan kepada wartawan, Jumat (8/7/2022). 

1. Aturan ini bisa menurunkan minat wisatawan

Pengelola Wisata Bandung Keberatan Syarat Pengunjung Wajib Vaksin ke-3pixabay/pixel2013

Menurutnya, penerapan aturan tersebut bisa menurunkan minat wisatawan untuk berkunjung ke Kota Bandung. Penerapan aturan wajib booster pun bisa menghambat proses pemulihan ekonomi yang sekarang sedang digalakkan salah satunya melalui sektor pariwisata.

"Wisatawan kalau tau dirinya belum booster (berpikir) kayanya gak boleh datang kesana jadi sulit. Karena, bagaimanapun kalau kita bilang dukung, ya akhirnya kita berdebat dengan pengunjung. Artinya dengan kondisi seperti ini pemerintah sama saja tidak mendukung pihak pariwisata. Tohbekonomi kan bergulir karena kegiatan pariwisata," papar Sulhan

Meski begitu, pihaknya akan mendukung penuh upaya tersebut guna menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung terlebih dengan adanya subvarian baru Omicron BA.4 dan BA.5. Asalkan, Pemkot Bandung terlebih dahulu menggalakkan vaksinasi massal di berbagai lokasi.

"Jika gerai vaksin sudah tersedia di banyak tempat, kami mendukung. Tapi, kami keberatan jika memang langsung diwajibkan," ujarnya.

2. Upayakan perketat protokol kesehatan

Pengelola Wisata Bandung Keberatan Syarat Pengunjung Wajib Vaksin ke-3Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sementara itu, Direktur Utama Saung Angklung Udjo Taufik Hidayat Udjo menyambut baik peraturan pengunjung wajib booster tersebut. Terlebih, pihaknya selama ini berperan aktif untuk mengingatkan dan menerapkan prokes ketat bagi pengunjung yang datang ke Saung Angklung Udjo.

“Tapi jujur saja ini sulit ya. Kalau dibilang keberatan kita seolah-olah tidak mengapresiasi aturan pemerintah, tapi kalau ikut juga aduh agak sulit. Walaupun kami juga ingin mencoba mematuhi dengan sebaik-baiknya,” ujar Taufik.

Menurutnya, mayoritas pengunjung Saung Angklung Udjo telah menerima vaksin dosis ketiga (booster), tapi ada juga wisatawan yang baru mendapatkan dosis kedua atau bahkan baru dosis pertama.

“Karena kalau mereka disuruh pulang atau dilarang masuk itu kasian juga, karena kebanyakan pengunjung berasal dari luar Bandung ya. kasian jauh-jauh tapi dilarang masuk. Kita juga ketatkan penerapan jarak sosial, karena kebetulan kapasitas kan belum penuh, jadi masih terjaga (jarak sosial),” paparnya.

3. Pergerakan masyarakat yang masif jadi pertimbangan Pemkot Bandung

Pengelola Wisata Bandung Keberatan Syarat Pengunjung Wajib Vaksin ke-3Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana. IDN Times/Debbie Sutrisno

Wali Kota Bandung Yana Mulyana menuturkan, aturan ini akan disampaikan melalui peraturan wali kota (Perwal) yang bakal dikeluarkan hari ini. "Perwalnya keluar hari ini sehingga besok bisa efektif," uijar Yana dalam konferensi pers di Balaikota Bandung, Rabu (6/7/2022).

Peraturan yang lebih dulu diterapkan ketimbang pemerintah pusat dilakukan karena Pemkot Bandung tak mau kecolongan kasus yang terus meningkat. Apalagi Kota Bandung sebagai daerah aglomerasi memiliki pergerakan masyarakat yang lebih masif.

Yana mengatakan, jumlah penerima vaksin dosis ke-3 di Kota Bandung masih sedikit. Dari data Dinas Kesehatan Kota Bandung penerima vaksin dosis ke-1 sudah 114 persen, dosis ke-2 104 persen, dan dosis ke-3 hanya 35 persen.

Dengan angka yang masih kecil, Pemkot Bandung bakal berupaya meningkatkan minat masyarakat mendapatkan vaksin COVID-19 dosis ke-3. Target hingga Agustsu 2022 di angka 53 persen.

"Kita ada stok vaksin 298 ribu dengan sasaran di 151 kelurahan. Maka per hari setiap kelurahan bisa mencapai 44 orang penerima vaksin," kata dia.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya