Pengamat: Komisioner KPU Jabar Diduga Korupsi Sebaiknya Diberhentikan

Jangan membuat kredibilitas KPU menjadi menurun

Bandung, IDN Times - Titik Nurhayati, anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat saat ini telah ditahan. Dia ditahan atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah kegiatan kampanye pada 2015, lalu.

Menanggapi hal itu, peneliti dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jabar, Nandang Suherman menilai bahwa yang bersangkutan sudah seharusnya tidak menjabat kembali sebagai komisioner KPU Jabar. Persoalan ini menjadi komitmen moral untuk setiap petinggi KPU ketika terjerat kasus dugaan korupsi.

"KPU memang masih menunggu kasus ini inkrah. Tapi menurut saya sebagai pejabat publik yang menghargai moral dan etik, lebih baik diberhentikan (Titik Nurhayati)," kata Nandang ketika dihubungi wartawan, Selasa (9/8/2022).

1. Harus segera diberhentikan

Pengamat: Komisioner KPU Jabar Diduga Korupsi Sebaiknya DiberhentikanIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kejadian ini merupakan peringatan kepada seluruh komisioner KPU baik tingkat pusat maupun daerah. Jangan sampai dana apapun diselewengkan atau digunakan untuk kepentingan tertentu.

Jika tidak ingin menimbulkan pemberitaan miring terkait kinerja KPU ke depannya, maka Titik sudah seharusnya diberhentikan meski proses kasus ini masih berlangsung.

"Ini akan menggangu secara moral dengan tersangka seperti ini menurunkan kredibilitas dan kepercayaan. Masyarakat akan berpikir nanti suara juga bisa dimanipulasi," kata dia.

2. Titik minta penangguhan penahanan

Pengamat: Komisioner KPU Jabar Diduga Korupsi Sebaiknya DiberhentikanIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap mengatakan, penanganan dilakukan berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Adapun Titik Nurhayati mulanya tidak ditahan lantaran masih aktif sebagai komisioner KPU Jabar.

"Jadi awalnya memang terdakwa tidak ditahan. Namun hakim langsung mengeluarkan penetapan untuk penahanan," ujar Sutan, Selasa (9/8/2022).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung sudah menyatakan bahwa Titik Nurhayati sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah kegiatan kampanye pada tahun 2015.

"Terhadap penetapan itu, dilakukan eksekusi terhadap terdakwa," katanya.

Meski begitu, Sutan mengungkapkan bahwa Titik melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan penangguhan. Namun, upaya penangguhan, dikatakannya masih dipertimbangkan. Sehingga, Titik dieksekusi ke bui lebih dulu.

3. Lakukan penyalahgunaan wewenang

Pengamat: Komisioner KPU Jabar Diduga Korupsi Sebaiknya DiberhentikanIDN Times/Istimewa

Untuk diketahui, Titik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015.

Dia mendapat dana hibah dari Pemkot Depok berdasarkan Keputusan Wali Kota per tanggal 23 Maret dan 30 Oktober 2015. Dari situ, dia kemudian disebut melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Ketua KPUD Kota Depok.

Selain itu, Kasi Pidsus Kejari Depok Mohtar Arifin mengatakan bahwa pada 2015, KPUD Depok mendapatkan total dana hibah sejumlah Rp44 miliar dari Pemkot. Dari situ, Titik menyalahgunakan dana hibah atas kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015.

Titik dikatakan mengubah metode lelang menjadi penunjukan langsung. Dia juga melakukan penyusunan nilai HPS dengan menyalin dari angka-angka yang sudah ada di Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) revisi 1 tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak terkait.

"Tanpa melakukan survei dan komunikasi secara langsung kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," kata dia.

Baca Juga: Komisioner KPU Jabar Ditahan di Rutan Wanita Sukamiskin

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya