Pendaftar PPDB yang Gunakan KK Palsu Bakal Ditawari Pindah Zonasi

Siswa yang bersangkutan tetap harus bersekolah tahun ini

Bandung, IDN Times - Tim investigasi Domisili Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Jawa Barat telah mendapati sejumlah kecurangan dalam penerimaan siswa yang menggunakan sistem zonasi. Tim investigasi yang memeriksa alamat-alamat yang diduga bermasalah pun sudah diturunkan. Dari pemeriksaan yang dilakukan, kecurangan tersebut memang benar dan orang tua pendaftar akan ditawari untuk pindah zonasi sesuai dengan Kartu Keluarga yang sesuai.

Ketua Tim Investigasi Domisili PPDB 2019 Jawa Barat, Heri Suherman mengatakan, kasus dugaan kecurangan domisili terjadi karena peminat sekolah di Kota Bandung sangat tinggi. Pihaknya memastikan telah memeriksa semua temuan terkait Kartu Keluarga (KK) yang digunakan.

Dugaan kecurangan PPDB 2019 pun muncul ketika ada delapan siswa yang mendaftar ke SMA Negeri 3 Bandung dan SMA Negeri 5 Bandung dengan menggunakan alamat yang sama di Jalan Bali, Kota Bandung.

“Sejauh ini, pengaduan ini hanya ada di Kota Bandung. Belum ada temuan pengaduan serupa dari kota dan kabupaten lain,” katanya, melalui siaran pers, Rabu (26/6).

1. Pendaftar dipastikan menumpang dalam alamat KK orang lain

Pendaftar PPDB yang Gunakan KK Palsu Bakal Ditawari Pindah ZonasiIDN Times/Debbie Sutrisno

Heri mengatakan, sudah menerjunkan tim investigasi untuk memeriksa sejumlah alamat yang dinilai janggal. Pertama, KK yang berlokasi di Jalan Sumatera No.42 Kota Bandung. Alamat itu berlokasi di SMP Negeri 2 Bandung.

Pendaftar PPDB tersebut dipastikan menumpang alamat di sana. KK itu sendiri diterbitkan lebih dari 6 bulan yang lalu. Sehingga, dapat digunakan untuk mendaftar PPDB 2019. 

Sedangkan, untuk dua lokasi lain, Jalan Bali dan Kalimantan, yang bermasalah, KK yang digunakan memang KK warga setempat yang sudah diterbitkan sejak lama. 

”Bukan KK baru, makanya jadi temuan. Kalau KK baru malah tidak akan jadi temuan karena tidak akan bisa digunakan untuk mendaftar,” kata Heri.

Heri yang juga Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jawa Barat menyebut timnya dibentuk untuk memverifikasi domisili riil Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat dan Rukun Warga (RW) setempat.

”Kerja kami dibantu ketua RW. Kita tidak mungkin turun tanpa melibatkan RW. Nanti mereka yang akan membuat surat keterangan tinggal jika betul,” ucapnya.

2. Pembuatan KK baru harus mendapat izin RW

Pendaftar PPDB yang Gunakan KK Palsu Bakal Ditawari Pindah ZonasiANTARA FOTO/Galih Pradipta

Heri menambahkan, keterangan domisili hanya berhak dikeluarkan oleh Disdukcapil. Sedangkan, RW menerbitkan surat pernyataan tinggal sebagai pelengkap KK apabila diperlukan.

KK baru pun bisa dicetak dalam waktu cepat jika warga yang bersangkutan telah tinggal cukup lama berada di alamat tersebut. Atas persoalan yang sekarang muncul dalam PPDB, dia mengimbau seluruh elemen mulai dari RW hingga Disdukcapil bisa melakukan koordinasi agar tidak timbul kecurangan dengan memanfaatkan surat administrasi tersebut.

”Untuk mengoptimalkan kerja, kami akan terus menguatkan lintas OPD. Termasuk menyampaikan hasilnya kepada publik secara berkala,” ujarnya.

3. Disdik telah memanggil orang tua siswa yang lakukan kecurangan

Pendaftar PPDB yang Gunakan KK Palsu Bakal Ditawari Pindah ZonasiIDN Times/Sukma Sakti

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat Dewi Sartika mengatakan, dengan temuan kecurangan sejumlah pendaftar PPDB, pihaknya akan memanggil orang tua yang bersangkutan dengan baik-baik. Solusi yang ditawarkan disdik adalah pindah jalur dari zonasi ke prestasi. Namun, jika tidak masuk di jalur prestasi, siswa tersebut terpaksa harus masuk ke swasta. 

Hal ini dilakukan agar korban atau siswa yang bersangkutan tetap bisa bersekolah meskipun tidak masuk ke sekolah yang diinginkan.

4. Sistem zonasi harus dievaluasi secara menyeluruh

Pendaftar PPDB yang Gunakan KK Palsu Bakal Ditawari Pindah ZonasiIDN Times/Tunggul Kumoro

Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto memastikan pihaknya melakukan pengawasan terkait dengan PPDB sistem zonasi. Apabila dalam pengawasan Ombudsman di akhir pelaksanaan PPDB Online 2019 menunjukkan lebih buruk dari tahun lalu, maka sistem dan mekanisme perlu diperbaiki.

”Publik harus segera sampaikan apabila ada dugaan kecurangan ataupun mekanisme yang dinilai membingungkan kepada dinas pendidikan atau dinas terkait karena mereka sudah sangat terbuka,” katanya. 

Baca Juga: KPK Ikut Mengawasi PPDB Sistem Zonasi di Indonesia

Baca Juga: DIY Kekeh Terapkan Kuota Jalur Prestasi PPDB 5 Persen

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya