Pemprov Jabar Perpanjang Masa #Dirumahaja untuk ASN hingga 29 Mei 2020

Walau kerja di rumah pelayanan ke warga jangan terbengkalai

Bandung, IDN Times - Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengambil keputusan untuk memperpanjang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan hingga 29 Mei mendatang.

Perpanjangan penyesuaian sistem kerja yang memungkinkan ASN Pemprov Jabar bekerja dari rumah melalui mekanisme sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) itu dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Jabar nomor 800/47/BKD.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, keputusan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.189-Hukham/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Coronavirus Disease (COVID-19) di Jabar.

"Kebijakan ini berlaku untuk para Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional non pelayanan dan Pejabat Pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang dimungkinkan untuk melaksanakan tugas dari rumah dengan tetap melaporkan kegiatan kerja," kata Setiawan, Sabtu (28/3).

1. Meski di rumah ASN harus bekerja dengan benar dan siap dipanggil ke kantor

Pemprov Jabar Perpanjang Masa #Dirumahaja untuk ASN hingga 29 Mei 2020ASN dan THL Pemkab PPU yang berdomisili di Balikpapan tak luput dari pengawasan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Meski bekerja di rumah, para ASN yang mengikuti kebijakan FWA harus betul-betul tinggal di rumah, dan siap dipanggil setiap saat berangkat menuju tempat tugas jika diperlukan,.

Menurut Setiawan, untuk para pejabat dan ASN Pemprov yang mengikuti kebijakan penyesuaian sistem kerja fleksibel ini, jadwal dan mekanisme pembagian tugasnya diatur oleh para pejabat administrator di satuan kerja masing-masing.

"Pembagian dan distribusi kerja dapat dilakukan secara online, seperti email atau penyampai pesan lainnya. Usai bekerja pada hari itu, semua ASN yang mengikuti kebijakan FWA harus melaporkan pekerjaannya melalui TRK (Tunjangan Remunerasi Kinerja)," kata dia.

2. Untuk ASN yang harus melakukan pelayanan kepada warga bisa saja dilakukan secara online

Pemprov Jabar Perpanjang Masa #Dirumahaja untuk ASN hingga 29 Mei 2020(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Siswowidodo

Setiawan menambahkan, khusus Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemprov Jabar yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah, selama pelayanan bisa dilakukan secara online.

"Tetapi, apabila harus tetap dilakukan di kantor, maka petugas dilakukan dengan sistem shift sesuai dengan kebutuhan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," ucapnya.

3. Para pejabat struktural harus aktif mengecek kesehatan ASN di bawah mereka

Pemprov Jabar Perpanjang Masa #Dirumahaja untuk ASN hingga 29 Mei 2020Foto hanya ilustrasi. (Humas Pemkab Bekasi)

Selain itu, Setiawan meminta kepada Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional maupun Pejabat Pelaksana yang mengalami gangguan kesehatan untuk melaporkan kepada atasannya langsung dan mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Jika ada ASN yang ternyata berstatus ODP dan PDP, maka Kepala Dinas, Kepala Biro maupun Kepala Badan, harus segera melaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat, agar segera dilakukan penanganan dan tindak lanjut pengawasan kepada yang bersangkutan, sesuai protokol penanganan pasien yang terdampak virus COVID-19.

Setiawan pun menginstruksikan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar untuk mengoordinasikan pelaksanaan sistem kerja fleksibel ini.

"Dengan begitu, diharapkan para ASN Pemprov Jabar dapat terus bekerja dan berkontribusi secara optimal, melayani seluruh warga, dan masyarakat Jabar," pungkasnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya