Pemprov Jabar Pastikan UMP 2021 Tak Akan Naik! 

Padahal Jateng saja naikkan 3,27 persen

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) enggan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Langkah yang diambil Pemprov Jabar ini berbeda dengan Pemprov Jawa Tengah (Jateng) yang berani menaikkan UMP 2021 meski hanya 3,27 persen.

Lantas apa alasan Pemprov Jabar tak mau menaikkan UMP tahun depan?

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi menuturkan, untuk menaikkan UMP dibutuhkan perhitungan mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi. Sayangnya jelas penetapan ini Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar belum juga meluncurkan data terbaru.

"Nah, sampai saat ini kami belum mendapatkan rilis terbaru dari BPS. Karena mereka baru akan meriils data inflasi pada 2 November dan pertumbuhan ekonomi pada 4 November," ujar Taufik dalam konferensi pers, Sabtu (31/10/2020).

1. Jika mengacu pada infalasi dan pertumbuhan ekonomi, UMP Jabar bisa jadi turun

Pemprov Jabar Pastikan UMP 2021 Tak Akan Naik! Ilustrasi perekonomian Indonesia diserang virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut taufik, dengan belum adanya data tersebut Pemprov Jabar coba mengacu pada data terakhir yakni triwulan II 2020. Berdasarkan data BPS Jabar, pertumbuhan ekonomi Jawa Barat pada triwulan II 2020 mengalami kontraksi sebesar -5,98 persen (yoy). Kontraksi ini lebih dalam dibandingkan nasional yang juga mengalami kontraksi sebesar -5,32 persen (yoy).

Sedangkan untuk nilai inflasi, pada triwulan II Jabar tetap terkendali dan berada pada 2,21 persen (yoy). Realisasi tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan triwulan II 2019 yang mencapai sebesar 3,48 persen (yoy) maupun triwulan I 2020 yang sebesar 3,94 persen (yoy).

Dengan data yang cenderung negatif, maka UMP Jabar sebenarnya bisa saja turun. Namun, karena tidak ingin menurunkan pendapatan para pekerja di tengah pandemik COVID-19, Pemprov Jabar kemudian mengacu pada surat edaran Menakertrans melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Ini dasarnya dari penetapan UMP Jabar untuk 2021 (yang tidak naik)," papar Taufik.

2. Jangan ada upah buruh di bawah Rp 1,81 juta

Pemprov Jabar Pastikan UMP 2021 Tak Akan Naik! pixabay.com/EmAji

Pemprov Jawa Barat menetapkan UMP Jawa Barat pada 2020 sebesar Rp 1.810.351. UMP itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jabar 2020. Dari angka ini, Taufik berharap pemerintah kabupaten/kota bisa mengikutinya.

UMP ini akan menjadi dasar dalam penetapan upah mininum kabupaten/kota (UMK) di 27 daerah di Jabar. "Jangan ada lagi upah minimum kabupaten/kota di bawah UMP," kata dia.

3. Kebijakan UMK bergantung pada pemerintah daerah masing-masing

Pemprov Jabar Pastikan UMP 2021 Tak Akan Naik! Buruh kerja menyelesaikan produksi pakaian di sebuah perusahaan konveksi di Bandung, Jawa Barat, Senin (12/10/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Terkait dengan kemungkinan adanya kenaikan UMK, Taufik tidak menutup hal tersebut. Dia menyerahkan kebijaksanaan kepada pemerintah daerah untuk menetapkannya.

Namun, batas akhir dalam penyampaian UMK tersebut pada 21 November 2020. Pemda harus bisa menjelaskan secara rinci jika memang ingin menaikkan upah pekerja di daerahnya.

 

Baca Juga: Dewan Pengupahan Nasional: UMP 2021 Tak Naik Murni Putusan Pemerintah 

Baca Juga: Ini Besaran UMK 27 Kab/Kota di Jabar Jika Memang Tidak Naik pada 2021

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya