Pemprov Jabar Kedepankan Diskusi Buruh dan Pengusaha Terkait UMK 

Jangan sampai kenaikan UMK justru timbulkan pengangguran

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) telah mengeluarkan Surat Edaran 561/75/Yangbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. Surat Edaran (SE) ini sesuai dengan rekomendasi dari masing-masing kepala daerah yang telah berkoordinasi dengan para pelaku usaha setempat.

SE ini mendapat pertentangan dari aliansi buruh. Sebab surat tersebut tidak mengingat yang membuat pelaku usaha bisa jadi tidak menerapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai yang diarahkan Gubernur Jabar.

Meski demikian, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Mochamad Ade Afriandi mengatakan, surat yang diterbitkan berupa SE dan tidak SK bukan tanpa alasan. Selama ini banyak pelaku industri yang mengeluh tidak bisa melakukan diskusi atas UMK yang ditetapkan lewat SK karena sifatnya yang mengikat.

"Jadi yang ingin kita ke depankan kembali pada prinsip pengupahan di mana ada perundingan antara pengusaha dan buruh maupun asosiasi buruh," ujar Ade dalam konferensi pers di Gedung Sate, Jumat (21/11).

1. Ketika UMK berlandaskan surat keputusan banyak perusahaan meminta penangguhan

Pemprov Jabar Kedepankan Diskusi Buruh dan Pengusaha Terkait UMK IDN Times/Debbie Sutrisno

Ade mengatakan, pihaknya dalam beberapa tahun ke belakang telah membuat satuan tugas (task force) untuk melakukan kajian atas banyaknya perusahaan di Jabar yang melakukan penangguhan pemberian UMK sesuai dengan SK yang diterbitkan gubernur.

Berdasarkan pemantauan dan informasi yang masuk ke Disnakertrans, ketika pada 2018 ada SK Gubernur Jabar terkait UMK, setidaknya ada 73 industri yang minta penangguhan sistem upah baru di mana 80 persennya adalah industri garmen.

Hal serupa terjadi ketika SK Gubernur Jabar terkait kenaikan UMK diterbitkan untuk 2019. Terdapat 54 perusahaan yang langsung mengajukan penangguhan UMK.

"Dan 90 persen ini industri garmen," ujar Ade.

2. Ketika UMK ditetapkan lewat SK, maka perusahaan yang tak sanggup bayar bisa dipidana

Pemprov Jabar Kedepankan Diskusi Buruh dan Pengusaha Terkait UMK IDN Times/Debbie Sutrisno

Ade menuturkan, hal yang cukup berbahaya ketika penetapan UMK berdasarkan SK gubernur, maka ketika ada perusahaan yang tidak bisa membayar sesuai aturan mereka bisa dipidanakan. Itu justru membuat pelaku usaha tidak nyaman dan memilih mengirimkan surat penangguhan.

Persoalan itu juga bisa berdampak pada perusahaan yang memilih untuk mengurangi jumlah pegawai atau merelokasi pabrik mereka ke daerah yang ongkos membayar pekerjanya lebih murah.

"Ini yang jadi pertimbangan juga kenapa gubernur lebih memilih menerbitkan SE," ujar Ade.

3. Disparitas gaji di Jabar sudah terlalu tinggi

Pemprov Jabar Kedepankan Diskusi Buruh dan Pengusaha Terkait UMK Pexels.com/Pixabay

Di sisi lain, Ade menerangkan disparitas pendapatan pekerja di Jawa Barat sudah terlampau jauh antara satu daerah dengan daerah lain. Misalnya di Karawang saat ini gaji sudah lebih dari Rp4,5 juta sedangkan di Kabupaten Banjar UMK-nya baru Rp1,8 juta.

Ketika presentase kenaikan UMK disamaratakan semua daerah maka angka disparitas itu tidak akan berubah. Dengan perbedaan upah yang jomplang, masyarakat nantinya tidak ingin bekerja di daerah yang gajinya sangat rendah, dan terlalu banyak orang yang ingin bekerja di daerah dengan gaji paling tinggi.

"Nah, dengan surat edaran ini kita harapkan ada penurunan angka disparitas gaji antardaerah," kata Ade.

4. Jangan sampai angka pengangguran naik karena persoalan UMK

Pemprov Jabar Kedepankan Diskusi Buruh dan Pengusaha Terkait UMK IDN Times/Arief Rahmat

Satu persoalan lain yang dipertimbangkan lebih jauh dalam penetapan UMK di Jabar adalah angka pengangguran. Menurut Ade, pemerintah daerah telah melakukan diskusi dan menerima masukan dari banyak pihak terkait dengan kenaikan UMK yang layak.

Meskipun dari surat edaran yang diberikan masih ada pihak yang tidak puas, tapi Pemprov Jabar harus berupaya menjaga iklim usaha pun berjalan baik. Salah satu cara adalah mempertimbangkan tata cara kenaikan UMK.

Ade menegaskan, pemerintah daerah ingin berusaha agar pekerja tetap bisa bekerja dan mendapat upah layak, sedangkan pengusaha mampu menjalankan bisnisnya secara berkelanjutan.

"Karena kalau upah naik terus nanti pengusaha tidak bisa bayar dan industri tutup, siapa yang mau bayar gaji karyawan?" pungkasnya.

5. UMK Karawang palin tinggi dan Banjar paling rendah

Pemprov Jabar Kedepankan Diskusi Buruh dan Pengusaha Terkait UMK https://unsplash.com/Josh Appel

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Barat, Kabupaten Karawang mempunyai UMK paling tinggi mencapai Rp4,5 juta untuk 2020. Sedangkan UMK paling rendah ada di Kabupaten Banjar dengan Rp 1,8 juta. Berikut UMK 27 daerah se-Jabar.

1. Karawang Rp 4.594.324,54

2. Kota Bekasi Rp 4.589.708,90

3. Kabupaten Bekasi Rp 4.49.8961,51

4. Kota Depok Rp 4.202.105,87

5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58

6. Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00

7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66

8. Kota Bandung Rp 3.623.778,91

9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79

10. Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37

11. Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37

12. Kota Cimahi Rp 3.139.274,74.

13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71

14. Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00

15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99

16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11

18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28.

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92

20. Kota Cirebon Rp 2.219.487,67

21. Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09

22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70

23. Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36

24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36

25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54

26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33

27. Kabupaten Banjar Rp 1.831.884,83

Baca Juga: Perjuangkan UMK, Ratusan Buruh Masih Bertahan di Depan Gedung Sate

Baca Juga: UMK 2020 Naik, Buruh Tetap Geruduk Kantor Gubernur Jatim

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya