Pemprov Jabar Kantongi Rp100 Juta dari Pelanggar Protokol COVID-19

Langgar aja terus biar angka kasus virus corona naik

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus menegakkan aturan terhadap pelanggar protokol kesehatan di tengah masyarakat. Mulai dari mereka yang tidak menggunakan masker hingga memberikan sanksi kepada mereka yang beraktivitas dengan mendatangkan banyak orang.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pendisiplinan agar masyarakat taat menerapkan protokol kesehatan telah diupayakan semaksimal mungkin. Bahkan, sanksi yang diberikan sudah sampai kepada denda nominal uang.

"Total denda sudah Rp100 jutaan, pelanggaran mayoritas masih pelanggaran individu. Sehingga akan ada program lanjutan pembagian masker oleh TNI Polri,” kata Emil dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2020).

1. Sosialisasi terus dilakukan

Pemprov Jabar Kantongi Rp100 Juta dari Pelanggar Protokol COVID-19IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Emil, pergerakan manusia di Jawa Barat sudah mulai tinggi. Namun, hal tersebut tidak diiringi dengan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan. Sehingga, penerapan sanksi denda terus meningkat.

Upaya untuk mengatasinya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan TNI dan Polri untuk menyosialisasikan sekaligus membagikan masker kepada masyarakat.

“Kami melihat juga pergerakan masyarakat di minggu ini sudah hampir sama dengan sebelum PSBB dulu, sehingga pengetatan (gerakana) 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) menjadi tantangan,” terang dia.

2. Waspada, COVID-19 menular melalui airborne

Pemprov Jabar Kantongi Rp100 Juta dari Pelanggar Protokol COVID-19Ilustrasi menggunakan masker saat kerja (IDN Times/Umi Kalsum)

Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Prof Amin Soebandrio mengungkapkan, virus COVID-19 dapat menyebar melalui udara dan hal ini bukan suatu temuan baru. Bahkan, Amin sudah mencurigai hal ini sejak awal kemunculan COVID-19.

"Jika ada droplet kemudian ada aliran udara yang cukup kuat (virus COVID-19), bisa terbawa angin dan terbang karena volumenya jadi lebih kecil, relatif ringan karena kadar airnya berkurang," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Selasa (8/9/2020).

Amin menerangkan, virus COVID-19 bisa keluar bersama droplet (cairan) yang dihasilkan ketika bersin atau batuk. Droplet yang menempel pada benda-benda yang tersentuh orang lain bisa menularkan virus-virus tersebut.

3. Banyak kasus terjadi dari penyebaran di udara

Pemprov Jabar Kantongi Rp100 Juta dari Pelanggar Protokol COVID-19pixabay

Namun, sebagian virus menyebar lewat udara (airborne) saat droplet berubah menjadi partikel yang lebih kecil dan mudah menyebar di udara.

"Sebagian besar memang menular melalui droplet, tapi dalam situasi tertentu bisa. Seperti di rumah sakit saat dilakukan prosedur pemasangan ventilator, pengisapan lendir, atau terapi nebulizer," jelasnya.

Bahkan menurut Amin, sudah ada bukti dari pengamatan bahwa virus COVID-19 menular melalui airbone. Dia mencontohkan kasus di suatu restoran yang tertutup, misal pengunjung di meja yang bersin maka virus bisa saja satu ruangan kena.

"Ini juga bisa terjadi di ruang kerja, di perkantoran dengan AC split serta tertutup maka droplet bisa terembus udara dan hanya berputar satu ruangan," imbuhnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya