Pemprov Jabar Cari Badan Usaha yang Serius Bangun TPPAS Lengok Nangka

Sejumlah TPS di Jabar sudah melebihi kapasitas

Bandung, IDN Times - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar Prima Mayaningtias mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) tengah mempersiapkan prakualifikasi proyek TPPAS Regional Legok Nangka, Jalan Raya Nagreg, Citaman, kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Prakualifikasi tersebut meliputi penyiapan dokumen melalui dukungan konsultan, pelatihan kepada panitia pengadaan, penyiapan data room, konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) RI, koordinasi dengan PLN.

Mengacu pada jadwal yang telah direncanakan, pelaksanaan pengumuman prakualifikasi akan dimulai pada September 2020. Diperkirakan pertengahan tahun 2021 sudah ada badan usaha yang terpilih sebagai mitra. Dengan waktu pembangunan minimal dalam dua tahun, maka pada akhir tahun 2023 TPPAS Regional Legok Nangka paling lambat sudah beroperasi.

"Pada prinsipnya pelelangan ini dibuka ruang untuk “Open Teknologi”selama teknologi yang diusulkan memiliki kemampuan pengolahan mereduksi sampah , mempunyai rekam jejak yang baik yang sesuai dengan kebutuhan pengolahan sampah di TPPAS Regional Legok Nangka,"ujar Prima melalui keterangan tertulis yang dikutip IDN Times, Senin (31/8/2020).

1. Badan usaha yang berminat harus miliki keuangan yang cukup

Pemprov Jabar Cari Badan Usaha yang Serius Bangun TPPAS Lengok NangkaIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Prima, badan usaha yang terpilih adalah perusahaan yang memiliki kemampuan keuangan yang baik sehingga pembangunan bisa berjalan tepat waktu. Hal ini berkaca dari keseriusan badan usaha yang hendak menggarap proyek TPPAS Lulut Nambo, tapi sampai sekarang belum juga berjalan.

"Jangan sampai seperti proyek TPPAS Lulut Nambo," ujar dia.

Proyek TPPAS Regional Legok Nangka merupakan Proyek Strategis Nasional yang dipayungi oleh Perpres No.58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres No.3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Proyek ini juga dipayungi oleh Perpres No 3 Tahun 2018 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik, apabila pemenang tender KPBU menggunakan Teknologi Pengolahan Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Dalam Proses pengadaan Badan Usaha juga merujuk kepada Perpres No.38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha(KPBU).

Besaran tipping fee yang sudah disepakati antara kepala Daerah adalah Rp 386 ribu per ton sampah. Dari besaran tersebut Pemerintah Kabupaten/Kota membayar 70 persen yaitu sebesar Rp 270.200 per ton sampah yang masuk ke lokasi pengolahan sampah Legok Nangka , sementara Pemprov Jabar mensubsidi 30 persen, yaitu sebesar Rp115.800 per ton sampah.

2. Penggunaan TPA Galuga dan Cipayung masih diperpanjang setiap tahunnya

Pemprov Jabar Cari Badan Usaha yang Serius Bangun TPPAS Lengok Nangkapexels.com/Mumtahina Rahman

Di sisi lain, Prima menuturkan karena TPPAS Lulut Nambo belum selesai maka pengelolaan sampah di wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kota Depok untuk kegiatan di tempat pemprosesan akhir sampah masih dilakukan secara terbuka (open dumping). Sampah dari Kota Bogor dan Kabupaten Bogor saat ini diproses di TPA Galuga.

Waktu penggunaan TPA Galuga sudah berakhir pada tahun 2015, tapi selalu diperpanjang setiap tahunnya. Masalah pencemaran air tanah dan air permukaan menjadi masalah lingkungan yang serius, seringkali menjadi konflik dengan masyarakat di sekitar TPA Galuga yang merasa terganggu terutama kerusakan padi dan perikanan, juga akibat lalu lintas truk yang melewati wilayah permukiman menimbulkan dampak bau, debu serta air lindi yang tercecer.

Begitu juga kondisi TPA Cipayung yang digunakan Kota Depok, umur pakainya sudah habis dan diperpanjang terus penggunaannya walaupun gunungan sampah sudah tinggi sekitar (20-30 m) dari muka jalan, serta seringkali terjadi longsoran dan pencemaran lingkungan. Keberadaannya sudah tidak layak dan sudah harus ditutup

"Sekarang keberadaan TPA Galuga maupun TPA Cipayung selalu diperpanjang penggunaannya dengan cara memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak di sekitar TPA," ujar Prima

3. Pemprov Jabar siap mengakhiri kerja sama dengan PT JBL yang mengerjakan TPPAS Lulut Nambo

Pemprov Jabar Cari Badan Usaha yang Serius Bangun TPPAS Lengok NangkaIlustrasi masyarakat membersihkan tumpukan sampah. IDN Times/Istimewa

Menurut Prima, proyek TPPAS Regional Lulut Nambo sudah diupayakan sejak Tahun 2015 dan sudah terkontrak PT Jabar Bersih Lestari (JBL) sebagai mitra Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam pelaksanaannya PT JBL gagal memenuhi masa waktu mulai beroperasi TPPAS Regional Lulut Nambo atau Comersial Operation Date (COD). Hal ini ditunjukan melalui progress pelaksanaan fisik yang masih rendah diakibatkan kendala penyediaan pembiayaan proyek.

Pemprov Jabar sudah melakukan Surat Teguran kepada PT. JBL dan juga pendampingan Badan Pengawasan Keuangan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat. Hasil saran BPKP Perwakilan Jawa Barat terhadap tindak lanjut Proyek TPPAS Regional Lulut Nambo, bahwa Pemprov Jabar dapat memberikan kesempatan kepada PT JBL melalui somasi Cidera Janji dengan sejumlah pemenuhan persyaratan atau mengakhiri kerjasama (terminasi).

"Mengingat TPPAS Regional Lulut Nambo merupakan Proyek Strategis dan prioritas Provinsi Jawa Barat dan telah ada perjanjian Kerjasama antara Pemprov Jabar dengan Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok dan
Kota Tangerang Selatan," paparnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya