Pemprov Jabar Bantu Biaya Sekolah Swasta bagi 7.000 Siswa Kurang Mampu

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) serius menangani persoalan biaya pendidikan untuk siswa kurang mampu yang gagal lolos penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi di sekolah negeri. Ketika siswa tersebut masuk ke sekolah swasta yang biayanya sedikit lebih mahal, maka pemerintah daerah akan menanggung seluruh biaya pendidikannya.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dewi Sartika. Menurutnya siswa yang masuk ke golongan keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dan masuk sekolah swasta bakal dibebaskan dari iuran bulanan dan sumbangan pendidikan di sekolah swasta. Keputusan tersebut, kata dia, sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Kami memastikan dan menyampaikan bahwa siswa siswi yang mendaftar lewat PPDB berasal dari KETM, apabila tidak diterima di SMA Negeri, dipastikan bisa bersekolah di swasta,” ujarnya, Jumat (28/6).
Menurut Dewi Sartika, ada sekitar 49.000 siswa yang mendaftar PPDB via jalur zonasi KETM. Namun, hanya sekitar 42.000 siswa KETM yang masuk SMA Negeri. Dengan begitu, ada sekitar 7.000 siswa KETM yang bersekolah di SMA Swasta.
1 Siswa harus segera daftar ke SMA Swasta
Data yang dimiliki, kata Dewi Sartika, menjadi acuan Pemprov Jawa Barat dalam merancang anggaran. Dia pun memastikan bahwa anggaran untuk siswa KETM sudah disiapkan. Untuk itu siswa yang tidak diterima di SMA Negeri diharap segera daftar ke SMA/SMK/SLB Swasta, dan disesuaikan dengan domisili serta minat.
“Mereka waktu daftar harus dibuktikan dengan nomor pendaftaran pada saat PPDB. Nanti, mereka masuk untuk sekolah diberikan subsidi untuk pemenuhan iuran peserta didik baru. Iuran per bulan juga ditanggung karena sudah dibiayai pemerintah daerah," papar Dewi.
2. Sudah bekerja sama dengan badan musyawarah perguruan swasta
Sejauh ini Disdik Jabar telah berkoordinasi dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) terkait pembebasan biaya siswa kurang mampu yang masuk sekolah swasta. Penggratisan ini juga dilakukan karena sejumlah sekolah swasta telah dana bantuan operasional sekolah (BOS).
"Mereka siap menampung dan ingin menyelenggarakan pendidikan bermutu,” papar Dewi.
Oleh karena itu, Dewi Sartika orang tua siswa KETM tidak perlu risau apabila anaknya tak diterima di sekolah negeri dalam PPDB. Sebab, kata dia, Pemprov Jabar siap menanggung dan menjamin hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
"Anak-anak ekonomi tidak mampu harus sekolah. Inilah yang kita harapkan, yaitu sebanyak mungkin anak-anak harus sekolah dan menjadi juara,” tutupnya.
3. Waspadai jual beli kursi sektor pendidikan
Sementara itu, Ombudsman Jawa Barat (Jabar) ikut serta mengawasi praktik jual beli kursi yang masih marak dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi. Pemantauan akan dilakukan hingga dua pekan awal proses belajar mengajar di setiap tingkatan sekolah.
Kepala Ombudsman Jawa barat, Haneda Sri Lastoto mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan atas praktik tersebut. Sebab kasus ini biasanya didapat setelah proses belajar mengajar berjalan.
Untuk itu Ombudsman bakal memonitoring setiap rombongan belajar di seluruh daerah. "Misalnya siswa yang kuotanya hanya 32 orang menjadi 38, ini patut kita curigai masuknya seperti apa," ujar Haneda ditemui di kantornya.
Menurut Haneda, jual beli kursi di tingkat sekolah memang lebih sering terjadi pada saat proses pendaftaran. Praktik ini biasanya melibatkan orang tua siswa dan penyelenggara pendidikan di sekolah bersangkutan.
Dari temuan Ombudsman sebelumnya, pada 2015 hingga 2017 praktik ini bahkan terjadi secara terang-terangan. Terlebih pada saat itu sistem secara daring (online) mampu dikelabui dengan cara luring (offline).
"Yang terlibat ada dari masyarakat sebagai pelakunya, dia punya niat untuk memengaruhi kepala sekolah misalnya," papar Haneda.