Pemkot Bandung Tengah Proses Dugaan Kerumunan di Sejumlah Mal

Mal bisa ditutup jika melanggar prokes

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Satpol PP tengah melakukan pemeriksaan dugaan keramaian di sejumlah mal selain Festival Citylink. Jika ada pelanggaran protokol kesehatan maka sanksi bakal diterima manajemen.

Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, memastikan kepada 23 mal yang ada di Kota Bandung agar tidak mengadakan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan massa.

"Kami sudah mewanti-wanti dan memberikan peringatan kepada pimpinan di 23 mal untuk melarang untuk mengadakan kegiatan yang dapat mengundang kerumunan massa," kata Elly di Bandung, Rabu (9/2/2022).

1. Jika ada pelanggaran, aktivitas mal bisa ditutup

Pemkot Bandung Tengah Proses Dugaan Kerumunan di Sejumlah MalPetugas membantu pengunjung mal untuk memindai kode batang aplikasi Pedullindungi. IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, bila manajemen mal mengabaikan imbauan yang sudah dikeluarkan Pemkot Bandung, maka bukan tidak mungkin teguran keras seperti yang terjadi di mal Festival Citylink bisa terjadi.

"Dan, apabila abai terhadap peringatan kami (Pemkot Bandung), maka sebagaimana yang terjadi di mal Festival Citylink," sambungnya.

2. Sudah ada 2 mal yang diperiksa diduga timbulkan kerumunan

Pemkot Bandung Tengah Proses Dugaan Kerumunan di Sejumlah MalPaskal Food Market (instagram.com/paskalfoodmarket)

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi menuturkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan dan penyidikan kepada dua pengelola mal lainnya, yang diduga menimbulkan kerumunan akibat kegiatan yang dilakukan.

"Sudah dipanggil, sekarang sedang diperiksa. Dari 23, Paskal dan Kings, hasilnya belum keluar karena pemeriksaan tidak secepat kemarin, jadi masih dipanggil saksinya," ujar Rasdian.

Rasdian mengungkapkan alasan mengapa pihaknya baru memproses dua mal tersebut. Sebab, penyidikan dan penyelidikan, perlu dilakukan secara teliti dan akurat.

3. Sanksi bagi pelanggar prokes dikoordinasikan dengan kepolisian

Pemkot Bandung Tengah Proses Dugaan Kerumunan di Sejumlah MalIDN Times/Debbie Sutrisno

Guna menentukan sanksi yang nantinya akan diberikan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung.

"Kami sudah berkoordinasi dengan TPNS Reskrim Polrestabes Bandung, jadi biar sama. Kami dari Pemkot terkait denda administrasinya, nah mungkin dari kepolisian bisa menggunakan tindakan kesehatan (penyebab dan sanksi kerumunan)," lanjutnya.

"Nanti lihat saja (dilakukan penyegelan atau tidak), karena kami tidak boleh mengintervensi tim penyidik. Kami ingin secepatnya (hasil pemeriksaan keluar)," tandasnya.

Baca Juga: Pemkot Segel Festival Citylink, Mal di Kota Bandung Masih Ramai

Baca Juga: Pemkot Bandung Tindak Tegas Kerumunan Barongsai di Festival Citylink 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya