Pemkot Bandung Segera Longgarkan Aturan Resepsi Pernikahan

Semua aturan protokol kesehatan wajib dilakukan saat resepsi

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung akan mengkaji kembali pemberian izin resepsi pernikahan baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan. Pelonggaran izin ini usai Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menghadiri secara langsung simulasi pernikahan yang diselenggarakan Forum Aspirasi Pengusaha Pernikahan Kota Bandung.

Yana menuturkan, dari simulasi yang dilakukan, pihak penyelanggaran atau wedding organizer (WO) sudah berhasil menerapkan berbagai praktik sesuai protokol kesehatan. Misalnya, keberadaan alat pencuci tangan di dalam dan luar gedung resepsi, penggunaan thermogun, hingga face shield, serta pemberian jarak bagi tamu yang hadir.

"Penerapan standara protokol kesehatan sudah sangat ketat dilakukan penyelenggaraan pernikahan. Jadi, mudah-mudahan ini menjadi dasar kajian kita dengan dinas terkait untuk melakukan pelonggaran atau relaksasi kegiatan resepsi pernikahan," kata Yana, Selasa (24/6).

1. Tamu harus duduk, tidak boleh ada standing party

Pemkot Bandung Segera Longgarkan Aturan Resepsi PernikahanIDN Times/Debbie Sutrisno

Karena Kota Bandung masih berada di zona kuning, maka penyelenggaraan acara seperti resepsi pernikahan tidak boleh terlalu banyak. Berdasarkan aturan yang ada ketika satu kota berada dalam zona kuning maka pergerakan orang tidak boleh lebih dari 30 persen.

Untuk memastikan total kapasitas ruangan resepsi sesuai aturan, maka tidak boleh ada standing party ketika makan besar. Tamu harus duduk di tempatnya masing-masing menggunakan kursi dan berjarak.

"Kalau tidak duduk akan sulit tidak terkendali nantinya. Susah dipantau," papar Yana.

2. Resepsi di rumahan juga harus menerapkan protokol kesehatan

Pemkot Bandung Segera Longgarkan Aturan Resepsi PernikahanIDN Times/Debbie Sutrisno

Selain resepsi di gedung besar dan diadakan oleh WO, Yana pun meminta masyarakat yang melakukan resepsi di rumah pribadi bisa menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari menjaga jarak antartamu, hingga menggunakan masker untuk meminimalisir penyebaran virus.

"Aturannya relatif sama. Nanti untuk pengawasan bisa dilakukan oleh kewilayahan terkait di mana resepsi berlangsung," kata Yana.

Misalnya dengan bekerjasama dengan KUA di mana mereka yang akan ikut mengawasi penerapan protokol kesehatannya.

3. Anak-anak dan lansia tidak diperbolehkan ke tempat resepsi

Pemkot Bandung Segera Longgarkan Aturan Resepsi PernikahanIDN Times/Debbie Sutrisno

Di sisi lain, Yana menegaskan dalam penyelenggaraan resepsi di mananpun diharap tidak ada anak-anak dan orang lanjut usia yang hadir. Sebab, virus ini bisa berbahaya kepada keduanya.

"Gak bolehlah karena beresiko," kata dia.

Kemudian, di tempat resepsi pun diharap ada ruang isolasi sehingga ketika ada tamu atau penyelenggaraan resepsi terdeteksi memiilki ciri-ciri terpapar COVID-19, bisa langsung dipisahkan dari orang lainnya.

4. Permendagari perbolehkan pemda buat aturan sendiri

Pemkot Bandung Segera Longgarkan Aturan Resepsi PernikahanMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenakan masker unik (Instagram.com/@kemendagri)

Pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk membubarkan acara resepsi pernikahan apabila tidak mematuhi protokol kesehatan, pada saat new normal atau tatanan normal baru diberlakukan. Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru.
 
Dalam aturan Kepmendagri tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan apabila ada acara yang melanggar dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Pertemuan yang tidak mematuhi protokol kesehatan maka akan dibubarkan oleh institusi di bawah komando pemerintah daerah.

"Unit pemerintah daerah harus memberlakukan peraturan yang diperlukan dan sesuai untuk menetapkan hukuman dan/atau denda maksimum bagi pelanggar," kata Kepmendagri itu.

5. Tapi tetap harus ada pembatasan orang

Pemkot Bandung Segera Longgarkan Aturan Resepsi Pernikahaninstagram.com/stupacaspea

Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemerintah memang melarang pertemuan dengan mengundang banyak orang. Namun saat new normal nanti, resepsi pernikahan boleh digelar tetapi harus tetap sesuai protokol kesehatan, seperti pembatasan orang.

Adapun aturan yang telah ditetapkan pemerintah yaitu pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi-tertutup dan jika mungkin, termasuk area terbuka di lokasi di mana dua orang atau lebih akan akan berkumpul. Batasi jumlah orang yang masuk, gunakan selotip area untuk meningkatkan jarak fisik dan sosial, terutama di antrean makanan.

"Hindari kontak fisik secara langsung, bersalaman, berpelukan, dan lain sebagainya. Hindari penggunaan uang konvensional, gunakan transaksi secara cashless," lanjut aturan Kepmendagri.

Baca Juga: 10 Cara Menyelenggarakan Resepsi Pernikahan Pada Masa New Normal

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya