Pemkot Bandung Persilakan Kafe-Mall Buka hingga Malam Selama Ramadan

Kebijakan pemukaan kafe berbeda dengan PPKM Mikro

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung telah mempersiapkan kebijakan untuk operasional kafe dan mal selama ramadan 2021. Dalam kebijakannya, kafe, restoran, tempat makan, mal, dan pusat perbelanjaan diperpanjang jam operasionalnya hingga pukul 23.00 WIB dengan kapasitas tetap 50 persen.

Keputusan itu diambil Wali Kota Bandung, Oded M Danial setelah menggelar rapat terbatas (Ratas) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Jumat(9/4/2021).

"Relaksasi perpanjangan waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB untuk kegiatan usaha kuliner (restoran/café/rumah makan) pada bulan Ramadan. Tempat hiburan tutup," ujar Oded, di Balai Kota Bandung.

1. Pembukaan yang lebih lama berlandaskan faktor ekonomi

Pemkot Bandung Persilakan Kafe-Mall Buka hingga Malam Selama Ramadaninstagram.com/vindaadriana

Faktor ekonomi menjadi pertimbangan Pemkot Bandung dalam memberikan perpanjangan jam operasional tersebut. Salah satu alasannya, karena tempat tersebut baru beroperasi pada sore hari.

Meski jam operasionalnya diperpanjang, penutupan jalan di ring satu atau pusat Kota Bandung tetap diterapkan sesuai aturan lama, yakni pukul 18.00 WIB.

"Kemarin hasil analisa di lapangan dari leading sektor, baik dari Kasatlantas dan Dishub masih seperti itu, jadi kita pakai format itu dulu," katanya.

2. Dalam aturan PPKM Mikro tempat makan harus tutup pukul 20.00 WIB

Pemkot Bandung Persilakan Kafe-Mall Buka hingga Malam Selama Ramadandepositphotos

(Pemkot) Bandung menerapkan kebijakan PPKM Mikro. Kebijakan tersebut diambil seiring dengan adanya Instruksi Mendagri (Imendagri) No. 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, aturan PPKM Mikro akan mengadaptasi dari aturan yang tertera di dalam Imendagri. Seperti jam operasional pusat perbelanjaan/mal/kafe yang semula tutup pukul 20.00 WIB kini menjadi pukul 21.00 WIB.

Termasuk kebijakan dine-in di restoran kini dibatasi maksimal 50 persen. Restoran juga diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB. "Jadi PPKM di Kota Bandung mirip dengan Instruksi Mendagri, jadi jam operasional mal pukul 2.00 WIB, kapasitas jadi 50 persen, itu diadaptasi (dari Imendagri)," ungkapnya.

3. Penutupan jalan akan efektif mengurangi kerumunan

Pemkot Bandung Persilakan Kafe-Mall Buka hingga Malam Selama RamadanIlustrasi penutupan jalan. (IDN Times/Ashrawi Muin)

Saat disinggung soal penutupan jalan, wakil wali kota menegaskan, jam operasional penutupan jalan masih akan tetap sama, yaitu pukul 18.00 WIB.

"Kemarin hasil evaluasi Polrestabes, Dishub, Satpol PP dan lain-lain itu tetap diberlakukan pukul 18.00 WIB, karena dirasa efektif untuk menghindari kerumunan," tuturnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya