Pemkot Bandung Larang PKL Jualan Malam Hari

Tukang pecel lele dan nasi goreng gimana kabarnya, nih?

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung bakal melakukan pengetatan aturan di berbagai sektor dalam 14 hari ke depan. Hal ini dilakukan karena angka kasus COVID-19 di Bandung melonjak dalam beberapa waktu terakhir.

Berdasarkan data yang dihimpun Pemkot Bandung, total kasus keterpaparan virus corona sudah menjangkit 21.127 orang. Kemudian per 15 Juni 2021 kasus aktif terkonfirmasi ada 1.375 kasus. konfirmasi sembuh capai 19.385 kasus, dan orang meninggal hingga 367 kasus.

"Untuk PKL ini sampai jam 7 malam, jadi semua pihak tidak boleh sama sekali. Intinya dari Pak Kapolres dan semua pihak mensinyalir (tempat) makan ini sering berkerumunan," kata Oded, Rabu (16/6/2021).

1. Susah terapkan penggunaan masker di tempat makan

Pemkot Bandung Larang PKL Jualan Malam HariInstagram 115coffee

Menurut Oded, penularan virus corona sangat memungkinkan terjadi di tempat makan. Ketika konsumen datang ke tempat makan memang menggunakan masker. Namun, ketika makan, masker itu akan dibuka dan ini membuat potensi penularan makin tinggi.

Guna mengurangi kasus ini, Pemkot Bandung pun melarang kafe untuk menerima pembeli dan makan di tempat. Semua kafe hanya boleh melayani pembelian yang dibawa pulang.

"Tidak boleh makan di tempat," ungkap Oded.

2. Kegiatan yang berpotensi timbulkan kerumunan akan dihentikan sementara

Pemkot Bandung Larang PKL Jualan Malam HariWakil Ketua Satgas Covid-19 Mebidang Kolonel Inf Azhar Mulyadi memimpin penertiban pusat keramaian di tempat-tempat hiburan malam, kafe dan food court di sekitaran Kota Medan, Sabtu (3/10/2020) malam. (Humas Sumut)

Oded menuturkan, dengan kondisi ini maka dalam 14 hari ke depan tempat hiburan dan wisata akan ditutup total. "Operasional toko modern sama sampai jam 7 malam kemudian pasar tradisional hanya sampai jam 10 pagi," kata dia.

Acara di perhotelan juga tidak boleh digelar sementara waktu, dan acara pernikahan pun tidak boleh ada tamu dalam jumlah banyak, serta diadakan hanya untuk prosesi akad.

"Maksimal hanya 50 orang saja," tutur Oded.

3. Kondisi keterisian tempat tidur rumah sakit sudah mengkhawatirkan

Pemkot Bandung Larang PKL Jualan Malam HariIlustrasi petugas medis yang menangani COVID-19 (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Keterisian rumah sakit di Kota Bandung sampai dengan 15 Juni 2021 sekarang mencapai 89,71 persen.  Untuk mengantisipasi itu, Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 443/SE.081-DINKES tanggal 15 Juni 2021, perihal Penambahan Kapasitas Tempat Tidur Rumah Sakit. 

Sementara itu, terkait kondisi di Bandung sekarang masih di zona oranye, meski pun memang terjadi penurunan skor. Skor periode saat ini (7 juni hingga 13 juni 2021) skor 1,81, sedangkan periode sebelumnya (31 mei hingga 6 juni 2021) skornya 2,04.

Skor 1,81 ini sedikit di atas zona merah yang 1,80. Hal ini menandakan kondisi sangat kritis, sehingga perlu antisipasi dan peningkatan kewaspadaan.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya