Pemkot Bandung Atur Jarak Swalayan, Jangan Dekat Toko Kelontongan

Semoga warung sembako tetap hidup ya

Bandung, IDN Times - Rencana peraturan daerah (Raperda) tentang pedoman pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kota Bandung telah disahkan dalam rapat paripurna Kamis, 29 Februari 2024.

Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menyampaikan, pertumbuhan pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat telah menjadi ciri khas dalam dinamika ekonomi masyarakat. Keberadaan usaha kecil dan mikro (UMKM) menjadi bagian dari perekonomian.

"Untuk itu, perlu adanya kebijakan dan regulasi yang bersifat inklusif dan mendukung keberadaan UMKM. Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Panitia Khusus (Pansus) 5 merumuskan dan menuangkan kebijakan dalam Raperda ini," ujar Bambang.

Secara substansif, perda tersebut mengatur tentang lokasi, jarak tempat usaha, jam operasional, dan kemitraan pelaku usaha dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

"Lokasi dan jarak mengacu pada rencana tata ruang wilayah daerah kota. Kemudian, berkaitan dengan kemitraan pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan dilaksanakan dalam bentuk kerja sama pemasaran produk dalam negeri, dengan merek dalam negeri, penyediaan tempat usaha dan pasokan," ucapnya.

1. Ini minimal jarak antartoko

Pemkot Bandung Atur Jarak Swalayan, Jangan Dekat Toko KelontonganWarung sembako yang tertata rapi (pexels.com/Stacey Koenitz R)

Dalam pengembangan dan penataan, Pemkot Bandung akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan melalui tim yang dibentuk Pj Wali Kota.

Pada pasal 8 perda ini, dijelaskan pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus memenuhi persyaratan seperti berjarak minimal 500 meter dari pasar rakyat dan 500 meter dari usaha kecil sejenis yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.

Kemudian, supermarket dan departement store berjarak paling dekat 1,5 kilometer (km) dari pasar tradisional yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.

Lalu, hypermarket dan perkulakan berjarak paling dekat 2,5 km dari pasar rakyat yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.

Sedangkan, minimarket yang terletak di pinggir jalan lingkungan dengan luas gerak sampai dengan 200 meter persegi berjarak paling dekat 0,5 km dari pasar rakyat.

"Pentingnya peraturan daerah baru ini tidak hanya terletak pada dampaknya terhadap pengusaha besar, tapi juga pada kesejahteraan masyarakat luas," ungkapnya.

2. Jangan sampai ekonomi rakyat terganggu

Pemkot Bandung Atur Jarak Swalayan, Jangan Dekat Toko Kelontonganragam warung Madura (instagram.com/lesmantaxd)

Menurut Bambang, ketersediaan pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat yang diatur dengan baik dapat menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan aksesibilitas produk bagi konsumen, dan merangsang pertumbuhan ekonomi lokal.

"Dengan demikian, pembaruan peraturan daerah tidak hanya menjadi kebutuhan, tapi juga sebuah langkah strategis untuk menghadapi perubahan dinamis dalam struktur ekonomi masyarakat," lanjutnya.

3. Berharap ada dampak positif untuk semua pelaku usaha

Pemkot Bandung Atur Jarak Swalayan, Jangan Dekat Toko KelontonganGoogle

Sementara itu, Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan mengatakan, proses Raperda tersebut telah dilakukan sesuai tahapan yang ada.

"Pansus 5 bersama Pemkot Bandung telah merumuskan Raperda ini sesuai tahapan untuk melahirkan produk hukum yang membawa nilai kadiah positif bagi masyarakat Kota Bandung ke depannya," kata Dudy.

Baca Juga: Buka 24 Jam, 7 Meme Warung Madura yang Sigap Layani Pembeli Tiap Saat

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya