Pemkot Bandung akan Tindak Tegas Pengelola Parkir Liar

Parkir liar tak berkontribusi pada pemerintah

Bandung, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menindak tegas parkir liar di Kota Bandung. Apalagi parkir liar tersebut merugikan masyarakat karena nominal yang diterapkan oleh pengelolanya dianggap berlebihan

"Namanya parkir liar di mana-mana itu ilegal. Artinya itu harus ditertibkan, karena kota ini bagian negara hukum, jadi aturan harus diikuti," kata Ema, Rabu (4/10/2023).

1. Sudah ada aturan nominal parkir kendaraan

Pemkot Bandung akan Tindak Tegas Pengelola Parkir LiarIDN Times/Istimewa

Sebagai tindak lanjut, Ema berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk menegakkan Peraturan Wali Kota Bandung yang sudah ditetapkan. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Parkir.

"Nanti kami minta supaya Dishub menegakkan Perwal dan yang namanya parkir itu tempatnya sudah ditetapkan dengan ketetapan keputusan Wali Kota," kata Ema. 

2. Satpol PP diminta pantau setiap kawasan yang berpotensi ada parkir liar

Pemkot Bandung akan Tindak Tegas Pengelola Parkir LiarIDN Times/Debbie Sutrisno

Selain itu, Ema menginstruksikan Satpol PP untuk memantau kawasan tersebut agar kondusif. Dia memerintahkan inspektorat untuk berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli untuk menindaklanjuti masalah ini.

"Saya juga berkoordinasi dengan Wakapolrestabes, sebagai Ketua Saber Pungli," katanya. 

3. Tak boleh ada kelompok masyarakat manapun dirikan parkir liar

Pemkot Bandung akan Tindak Tegas Pengelola Parkir LiarOperasi penertiban parkir liar di Denpasar (Dok.IDN Times/istimewa)

Disinggung parkir yang dikelola oleh organisasi kemasyarakat dan lain sebagainya, Ema menegaskan, apapun tindakan yang melanggar bahkan merugikan masyarakat itu harus ditertibkan.

"Kami tidak berbicara kelompok A, kelompok B, siapapun juga yang melanggar aturan harus ditertibkan, tidak bisa yang namanya ada negara dalam negara. Jadi kalau yang namanya ilegal itu harus ditertibkan, jangan dibiarkan, apalagi merugikan masyarakat," kata Ema. 

Baca Juga: Viral Parkir Motor Mahal di Gedung KAA, Dishub: Itu Parkir Tak Resmi

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya