Pemkab Garut Siaga Darurat Hadapi Bencana Kekeringan 

BMKG minta pemerintah daerah waspada bencana ini

Garut, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan sebagai persiapan menghadapi tanggap darurat untuk menanggulangi dan pemulihan daerah yang terdampak kemarau.

"Siaga darurat ini sebagai persiapan masuk ke tanggap darurat, jadi harus ada dasar dulu sebagai tahapan kesiapsiagaan," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut Aah Anwar Saefuloh dilansir ANTARA, Minggu (1/9/2024).

1. Ada tiga tahapan dalam hadapi kekeringan

Pemkab Garut Siaga Darurat Hadapi Bencana Kekeringan Ilustrasi bencana kekeringan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ia menuturkan Pemkab Garut sudah mendapatkan surat dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait kondisi cuaca dan dampaknya di musim kemarau, kemudian pemerintah harus melakukan langkah kesiapsiagaan sebelum ditetapkan tanggap darurat.

Tahapannya, kata dia, ada tiga tahapan yang pertama harus menetapkan siaga darurat, kedua tanggap darurat, dan ketiga darurat pemulihan daerah yang terdampak bencana kemarau.

"Penetapan status siaga itu sebagai langkah persiapan pemerintah daerah untuk menghadapi berbagai kemungkinan terjadi dampak bencana alam musim kemarau seperti kesulitan air bersih, kekeringan lahan pertanian, maupun kebakaran lahan hutan," kata dia.

2. Belum ada dampak masif akibat kekeringan

Pemkab Garut Siaga Darurat Hadapi Bencana Kekeringan Ilustrasi kekeringan (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Dampak musim kemarau di Garut saat ini, kata dia, belum terjadi secara masif, kondisinya masih terkendali, meski begitu pemerintah daerah harus melakukan persiapan apabila nanti terjadi peningkatan status ke tanggap darurat.

"Kalau di lapangan kesiapsiagaan darurat ini berarti akan ada peningkatan beberapa tempat, jadi intinya kita harus mempersiapkan diri kalau seandainya terjadi kekeringan, kesulitan air bersih, atau kekeringan tanaman pertanian," kata Aah.

3. Pemkab sudah keluarkan surat darurat siaga

Pemkab Garut Siaga Darurat Hadapi Bencana Kekeringan Pendistribusian air bersih ke wilayah kekeringan di Kota Semarang. (dok. BPBD Kota Semarang)

Sebelumnya, Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/KEP.785-BPBD/2024 pada 19 Agustus 2024 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan (Karhutla) dan Lahan sampai 30 September 2024.

Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Pernyataan Penjabat Gubernur Jawa Barat Nomor 1119/PEM.05/BPBD yang menyatakan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Karhutla di Provinsi Jawa Barat tahun 2024.

Dalam situasi siaga darurat tersebut, Pemkab Garut menyiapkan potensi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pembiayaan melalui BPBD dan perangkat daerah terkait untuk meminimalisasi dampak bencana.

Baca Juga: Antisipasi Kekeringan Desa Maja, Mitra Bentala Revitalisasi Sumber Air

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya