Pemkab Bandung Pulangkan 20 ODGJ dari Panti Rehabilitasi Cilacap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bandung akan memulangkan 20 orang dengan ganguang jiwa (ODGJ) yang sempat viral karena tak terurus di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
ODGJ tersebut dianggap diterlantarkan Pemkab Bandung karena yayasan yang mengurus mereka tidak mendapat bantuan dari Pemkab Bandung.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, setelah mendapatkan informasi video viral di media sosial, dia langsung menginstruksikan Dinas Sosial agar memulangkan puluhan ODGJ yang berada di sana.
Dari informasi, ada 40 ODGJ dari Kabupaten Bandung, setelah dihitung berdasarkan KTP, ternyata hanya ada 20 orang.
"Kemarin sudah diinstruksikan bahwa yang asal Kabupaten Bandung kurang lebih 20 orang. Kami akan bawa langsung ke UPTD Baleendah, jadi penanganannya langsung," kata Dadang, Senin (4/12/2023).
1. Minta Pemprov Jabar ikut menanganinya
Dadang menyebut bahwa penanganan ODGJ tidak bisa seutuhnya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah Provinsi pun harus ambil bagian karena rumah sakit jiwa (RSJ) dimiliki oleh Pemprov di kawasan Lembang.
Namun, untuk saat ini Dadang enggan mempersoalkan itu. Pemkab Bandung akan fokus memulangkan seluruh warganya yang berada di panti rehabilitasi tersebut agar bisa dirawat di Bandung.
"Kan gini harusnya provinsi ya, tapi ya sudah lah kami tidak ingin mempermasalahkan itu. Kami ingin selesaikan (masalah ODGJ)," ujarnya.
2. Siapkan tempat khusus di Baleendah
Dia menuturkan, saat ini Dinsos sudah memiliki unit UPTD yang menangani ODGJ yang berada di daerah Baleendah. Saat ini pemulangan sedang dilakukan dan bertahap mereka bakal ditempatkan di UPTD tersebut.
Ke depannya akan ada perbaikan sistem di Dinsos Bandung sehingga para ODGJ bisa diurus secara mandiri oleh pemerintah daerah.
"Per hari ini sudah masuk ke Baleendah," kata dia.
3. Awalnya dijanjikan gratis saat titipkan ODGJ
Kadinsos Kabupaten Bandung Indra Respati mengatakan, terkait dengan nominal uang yang tidak pernah dikirim ke yayasan di Cilacap, dia menyebut bahwa awalnya tidak ada perjanjian untuk mengirim uang.
Menurutnya, sebuah yayasan seharusnya bisa mencari pendanaan dari pihak lain untuk mengurus ODGJ, tidak hanya mengandalkan dari pemerintah daerah termasuk Pemkab Bandung.
"Yayasan itu kan bebas bisa memungut dana dari siapa pun. Kan untuk membiayai yayasan tersebut dia bisa ada dari pendanaan sendiri," paparnya.
Baca Juga: 40 ODGJ Terlantar di Panti Cilacap, Dinsos Jabar Beri Bantuan