Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Sempat Disembunyikan Orangtuanya

Pelaku bisa dijerat hukuman 20 tahun penjara

Bandung, IDN Times - Kepolisian telah menangkap pelaku pembunuhan seorang remaja perempuan di Kota Cimahi beberapa waktu lalu. Dia ditangkap di kawasan Sukasari, Kota Bandung, Minggu (23/10/2022) sore.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Minggu siang, anggota kemudian melakukan pencarian secara intens berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi. Pelaku pun diamankan di sebuah kos-kosan di wilayah Kota Bandung.

"Kita dapat informasi dari keterangan dan rekaman CCTV. Kita telusuri dan identifikasi sehingga diketahui alamat kendaraan dari kejadian tersebut," ujar Ibrahim ditemui di kantornya, Senin (24/10/2022).

1. Orang tua pelaku tidak kooperatif kepada polisi

Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Sempat Disembunyikan OrangtuanyaIDN Times/Debbie Sutrisno

Saat dilakukan pencarian, kepolisian mendapati bahwa pelaku sempat pulang ke rumah. Pisau yang digunakan dalam penusukan tersebut pun sempat disimpan oleh orangtua pelaku.

"Orangtua pelaku sempat menyembunyikannya dan meminta pelaku untuk kabur. Itu tidak kooperatif," kata Ibrahim.

Kepolisian pun bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada orangtua pelaku karena menyembunyikan seseorang yang melakukan kejahatan adalah tindakan berlawanan dengan hukum.

2. Lakukan aksinya setelah minum alkohol

Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Sempat Disembunyikan Orangtuanyailustrasi kecanduan alkohol (theconversation.com)

Dalam kasus ini, lanjut Ibrahim, dari keterangan yang didapat pelaku sempat menenggak minuman keras bersama temannya. Kala itu pelaku ingin meminjam ponsel tapi tidak diizinkan dan temannya menyebut pelaku tak punya modal karena selalu meminjam barang orang.

Mendengar ucapan tersebut, Rizaldi lantas meminjam motor temannya dan mengambil sebuah pisau untuk berkeliling tempat kejadian peristiwa (TKP) penusukan.

"Tersangka meminjam sepeda motor temannya, mencuri sangkur (pisau) yang ada di dinding temannya. Dia berputar-putar TKP dan mengikuti korban sehingga terjadi penusukan. Jadi awalnya memang perampokan. Dia tidak terlalu mabuk, tapi sempat minum (alkohol)," kata Ibrahim.

3. Pelaku bisa dipenjara hingga 20 tahun

Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Sempat Disembunyikan OrangtuanyaDok. KBR.id

Atas kejahatan yang menimpanya, pelaku bisa dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 339 juncto 338 juncto 365 juncto Pasal 80 UU perlindungan anak karena korbannya ini anak.

"Ancaman hukumannya itu bisa 20 tahun sampai seumur hidup sedangkan orang yang menyembunyikan pelaku kejahatan ini bisa dikenakan Pasal 221 KUHP ancaman hukumannya bisa sampai 9 bulan," ujar Ibrahim.

Baca Juga: Polisi Harus Segera Ungkap Rinci Motif Pembunuhan Brigadir J

Baca Juga: Pelaku Penusuk Remaja Perempuan di Cimahi Ditangkap

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya