Pelaku Penusuk Pria hingga Tewas di Bandung Ternyata Kakak-Adik

Pelaku sempat nongkrong bareng dengan korban

Bandung, IDN Times - Kepolisian Polrestabes Bandung berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku penusukan seorang pria di kawasan Cicendo, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Dua orang tersebut ternyata kakak beradik.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Tri Handoyo mengatakan, kedua pelaku bernama Dede dan Ujang. Kakak adik ini bersama-sama melakukan penusukan terhadap Usep Saripudin.

"Keduanya nekat menusuk korban hingga meninggal karena tersinggung perkataan korban," ujar Rudi di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/10/2021).

1. Ketiganya nongkrong bersama sampai larut malam

Pelaku Penusuk Pria hingga Tewas di Bandung Ternyata Kakak-AdikFoto hanya ilustrasi. Pexels/@pressmaster

Peristiwa penusukan yang terjadi di Gang Rumah Sakit Mata, Jalan Cicendo, Kecamatan Cicendo Kota Bandung, Selasa (5/10/2021) malam. Kejadian bermula saat ketiganya nongkrong sambil meminum minuman keras (miras). Sesaat setelah nongkrong, pelaku merasa tersinggung dengan omongan korban.

"Korban dan tersangka duduk bareng ngobrol bareng, memakai minuman keras, antara korban dan pelaku saling kenal. Mereka duduk nongkrong jam 3 sore dari komunikasi mereka berlima, akibat pengaruh miras tersebut ada ketersinggungan antara korban dan pelaku, yang inisial D pelaku, korban U," ujar Rudi.

2. Korban sempat memukul seorang pelaku

Pelaku Penusuk Pria hingga Tewas di Bandung Ternyata Kakak-AdikIlustrasi TKP Pembunuhan (IDN Times/Aditya Pratama)

Korban, kata dia, sempat memukul Dede hingga akhirnya kakaknya, yaitu Ujang yang berada di lokasi membantu adiknya.

"Akhirnya dilakukanlah pengeroyokan dan mengambil pisau yang ada di warung terdekat, dilakukan penusukan terhadap korban yang sudah lari jatuh dan ditusuk," katanya.

Pelaku menusuk korban di bagian dada kiri, dada kanan, pinggang dan di bagian kaki.

3. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tak tertolong

Pelaku Penusuk Pria hingga Tewas di Bandung Ternyata Kakak-AdikIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Pada saat kejadian, sejumlah warga yang melihat korban bersimbah darah mencoba membawanya ke rumah sakit. Naas belum sampai mendapat pertolongan, nyawa korban sudah terselamatkan.

Sedangkan kedua kini sudah ditahan dan dikenakan pasal 170 ayat 2 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: [BREAKING] Seorang Pria di Bandung Meninggal Diduga Korban Penusukan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya