Pelaku Industri TPT Minta Pemprov Terbitkan Upah Minimum Sektor

Kenaikan gaji yang signifikan berbahaya untuk industri

Bandung, IDN Times - Persoalan upah minimum Kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat (Jabar) 2020 diprediksi menimbulkan persoalan khususnya di industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Para pelaku industri TPT keberatan dengan UMK yang sekarang diterapkan karena dianggap terlalu tinggi dan bisa berdampak pada goyahnya keberadaan mereka.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor Nanda Iskandar mengatakan, dia bersama sejumlah pelaku usaha TPT yang tergabung dalam perkumpulan pengusaha produk tekstil provinsi Jawa Barat (PPPTPJB) telah melakukan rembug nasional yang kedua pada 2019. Terdapat sejumlah poin yang akan diajukan ke Pemprov Jabar salah satunya menerbitkan UMSK untuk industri padat karya seperti TPT.

"Itu ingin kita dorong kembali karena memang ini yang sekarang diperlukan. Jangan sampai karena upah yang tinggi justru banyak pekerja diberhentikan," ujar Iskandar dalam diskusi Rembug PPPTPJB, Senin (28/10).

Iskandar mengatakan, terdapat 10 kabupaten/kota yang ikuti dalam rembug ini di mana daerah tersebut memang banyak terdapat industri TPT, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

1. Permasalahan pengupahan sudah dirasakan sejak 2013

Pelaku Industri TPT Minta Pemprov Terbitkan Upah Minimum SektorIDN Times/Debbie Sutrisno

Iskandar menuturkan, industri TPT mulai mengalami permasalahan pengupahan sejak 2013-2014 di mana kenaikan UMK cukup tinggi di Jabar. Mulai tahun tersebut timbul permasalahan bagi industri padat karya yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK yang ditetapkan.

Setiap tahun masalah ini tidak rampung karena apa yang dilaksanakan di lapangan masih tergantung pada kebijakan pemerintah Kabupaten/Kota dan provinsi melalui Undang-undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan RI dan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sejauh ini sudah ada beberapa daerah yang mendapat UMKS.PPPTPJB berharap seluruh daerah bisa mendapatkan kemudahan tersebut sehingga industri TPT di Jabar bisa tetap eksis. "Untuk upah 2020 tentu diharapkan kebijakan ini bisa tetap ada dan diberikan ke seluruh daerah. Kami terus mencari solusi untuk menyelamatkan industri TPT," papar Iskandar.

2.52 pabrik padat karya di Kabupaten Bogor tutup

Pelaku Industri TPT Minta Pemprov Terbitkan Upah Minimum SektorDok.IDN Times/Istimewa

Menurut Iskandar, terkait dengan persoalan upah yang menyulitkan pelaku industri padat karya, sejauh ini banyak industri yang gulung tikar. Mereka ada yang memang tutup ada juga yang memindahkan pabriknya ke daerah lain. Daerah paling difavoritkan adalah Kabupaten Batang dan Kabupaten Kendal.

Dari data yang dihimpun Apindo Kabupaten Bogor di daerah ini pada 2016 terdapat 84 perusahaan padat karya dengan jumlah pekerja sekitar 50 ribu. Namun pada 2019 jumlah pabrik hanya menyisakan 32 dengan jumlah pekerja sekitar 38 ribu saja.

"Sekarang UMK daerah sekitar Rp3,7 juta, kita harap dengan adanya UMSK gaji pekerja minimal Rp3,3 juta," ungkap Iskandar.

3. Pemerintah daerah harus membantu pelaku usaha

Pelaku Industri TPT Minta Pemprov Terbitkan Upah Minimum SektorIDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, Ketua Apindo Kabupaten Bandung Alex Santoso mengatakan, selama ini pemerintah selalu mengikuti keinginan serikat pekerja yang ingin naik gaji sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, persoalan yang berkembang sekarang kenaikan upah justru memberatkan pelaku usaha yang bisa berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam hal ini, pemerintah daerah (Pemda) menjadi kunci dalam menentukan upah. Sebab terdapat aturan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) di mana pemerintah provinsi khususnya gubernur tidak wajib menetapkan upah kabupaten/kota. Artinya pelaku usaha bisa rembug dengan pekerja untuk menentukan upahnya masing-masing.

"Jadi hanya menggunakan UMP saja, itu bisa jadi solusi. Dengan demikian untuk industri TPT bisa tidak menggunakan aturan UMK," paparnya.

Alex yang juga berwirausaha di sektor tekstil menuturkan, saat ini sejumlah pelaku usaha sudah mencari tanah di provinsi lain yang lebih murah dengan UMP lebih rendah dibandingkan di Jabar. Jika kondisi seperti ini tidak selesai maka tidak menutup kemungkinan Alex dan pelaku usaha lain memilih relokasi ke luar provinsi.

4. Relokasi pabrik bukan solusi tepat

Pelaku Industri TPT Minta Pemprov Terbitkan Upah Minimum SektorIDN Times/Debbie Sutrisno

Meski bisa melakukan relokasi pabrik, para pelaku usaha menyebut hal tersebut bukan solusi paling tepat. Sebab dengan merelokasi pabrik maka butuh sumber daya manusia (SDM) baru yang belum tentu didapat di daerah lain. Terlebih belum tentu SDM yang ada di pabrik sekarang juga mau pindah ke daerah relokasi baru.

"Perbedaan upah memang lumayan, tapi kita harus antisipasi juga SDM-nya itu ada atau tidak?," kata Kabupaten Apindo Subang Oo Irtotolisi.

Dengan demikian celah yang paling memungkinkan menuntaskan persoalan ini adalah dengan menerbitkan UMSK untuk industri padat karya termasuk TPT.

Dia menyebut selama ini banyak perusahaan yang bisa bersepakat dengan pekerja terkait dengan upah. Sayangnya kesepakatan itu seringkali sulit diaplikasikan karena bertentangan dengan aturan di kabupaten/kota maupun di provinsi.

Baca Juga: Upah Pekerja Industri Garmen yang Tinggi Mulai Resahkan Investor

Baca Juga: Bahan Kimia yang Baik Bisa Kurangi Buruknya Buangan Limbah ke Sungai

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya