Pelaku IKM Minta Jatah Gula Rafinasi Capai 300 Ribu Ton di 2021

Kebutuhan gula masih tinggi selama pandemik COVID-19

Bandung, IDN Times - Pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) meminta pemerintah bisa memberikan kuota khusus gula kristal rafinasi untuk memenuhi kebutuhan produksi. Selama pandemik COVID-19 semakin banyak pelaku usaha makanan dan minuman yang bermunculan yang berdampak pada kebutuhan gula.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Gula Kristal Rafinasi, Muhammad Yamin mengatakan, kuota khusus gula kristal rafinasi bagi IKM akan memudahkan para pelaku IKM mendapatkan gula kristal rafinasi untuk mendukung kegiatan produksinya.

Total kuota nasional gula kristal rafinasi bagi para pelaku industri yang ditetapkan pemerintah saat ini mencapai 3,2 juta ton. Namun, penetapan kuota tersebut berdasarkan data Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI).

"Paling tidak (kuota khusus gula radiasi IKM) 300.000 ton untuk seluruh Indonesia," kata Yamin dalam di sela kegiatan Edukasi dan Sosialisasi bertema "AGRI Ngobrol Bareng dengan Koperasi dan IKM, Jumat (9/4/2021).

1. Stok gula rafinasi sesuai permintaan produsen telah dipenuhi pemerintah

Pelaku IKM Minta Jatah Gula Rafinasi Capai 300 Ribu Ton di 2021Diskusi IKM terkait kebutuhan gula rafinasi. IDN Times/Debbie Sutrisno

Dia menuturkan, permintaan pelaku usaha untuk pengadaan gular rafinasi mencapai 3,2 juta ton sebenarnya sudah disepakati dan akan dipenuhi. Termasuk menjelang Lebaran 2021 aman. Bahkan, kata Yamin, di semester I 2021 saja, stok gula rafinasi sudah mencapai 1,9 juta ton.

"Meskipun tidak setinggi sebelum pandemi yang mencapai 7-8 persen, permintaan gula rafinasi tetap tumbuh meski hanya 3-4 persen. Tapi yang penting, sudah ada sugar row (gula rafinasi), jadi stok aman," kata dia.

3. Kebutuhan gula harus dipenuhi jika ingin IKM indonesia tumbuh

Pelaku IKM Minta Jatah Gula Rafinasi Capai 300 Ribu Ton di 2021Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, pimpinan koperasi Bina Usaha Mandiri Indonesia (BUMI), Hely Herlina Ayudya berharap, meningkatnya permintaan gula kristal rafinasi dari para pelaku IKM haruslah dibarengi dengan ketersediaan gula kristal rafinasi, sehingga produksi IKM dapat tumbuh berkesinambungan.

"Koperasi BUMI sendiri memiliki anggota 360 IKM di Jabar dengan kebutuhan gula rafinasi sekitar 5.500 ton per bulan. Meski pendaki, IKM tetap optimistis karena selama ada bahan baku, IKM akan terus berproduksi," katanya.

Direktur Eksekutif AGRI, Gloria Guida Manalu menyatakan, AGRI berkomitmen untuk terus mendukung IKM, khususnya yang bergerak di sektor makanan dan minuman dalam hal penyediaan gula kristal rafinasi melalui koperasi, agar IKM dapat terus tumbuh setiap tahunnya sejalan dengan fokus kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

3. Kemenperin pastikan suplai gula rafinasi tercukupi

Pelaku IKM Minta Jatah Gula Rafinasi Capai 300 Ribu Ton di 2021ymcasouthflorida.org

Sebelumnya, Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Direktorat Jenderal Industri Agro (DJIA) Kementerian Perindustrian Supriadi menjelaskan, kebutuhan gula kristal rafinasi untuk industri makanan dan minuman, serta farmasi dalam negeri telah dialokasikan sebesar 3,25 juta ton sepanjang tahun 2021.

“Untuk pemenuhan alokasi itu, di antaranya pada tanggal 24 Desember 2020 telah diterbitkan persetujuan impor sebesar 1,935 juta ton untuk Semester I kepada 11 Pabrik Gula Rafinasi berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas yang dilakukan oleh Kementerian Perekonomian,” katanya dikutip dari ANTARA.

Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia, lanjut dia, sudah menyurati industri tentang kesiapannya memenuhi kebutuhan gula rafinasi sebagai bahan baku. Sehingga bisa dipastikan bahwa kebutuhan gula kristal rafinasi secara nasional aman dan mencukupi.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03 Tahun 2021 telah mengamanatkan bahwa Pabrik Gula berbasis tebu diarahkan kepada swasembada gula . Sedangkan untuk pemenuhan gula rafinasi dipenuhi oleh pabrik gula yang hanya mengolah gula kristal rafinasi.

“Perusahaan industri gula kristal rafinasi hanya dapat memproduksi dan memperdagangkan hasil produksinya kepada industri pengguna bahan baku atau bahan penolong industri. Sementara itu, perusahaan industri gula berbasis tebu hanya dapat memproduksi gula kristal putih,” tuturnya.

Direktorat Barang Kebutuhan dan Barang Penting Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Indra Wijayanto, menandaskan bahwa gula rafinasi hanya dapat diperdagangkan oleh produsen gula kristal rafinasi kepada industri pengguna secara business to business sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi.

Dia menjelaskan dalam hal pemenuhan kebutuhan industr kecil menengah (IKM), produsen gula kristal rafinasi dapat menjual melalui koperasi berbadan hukum yang anggotanya terdiri dari IKM, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2019.

“Jadi koperasi akan mengajukan ke Dinas Koperasi dan akan diverifikasi terkait kebenaran koperasi tersebut. Kemudian Kementrian Koperasi akan memberikan surat dukungan untuk disampaikan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, lalu diverifikasi kebutuhan anggota koperasi tersebut. Setelahnya diterbitkan surat kepada Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia untuk memperoleh stok,” katanya.

Baca Juga: Gula Semut ala Desa Telagah, Warga Sejahtera, Hutan Terjaga

Baca Juga: Tingkatkan UMKM Berstandar SNI, Telkom University Gandeng PNM dan BSN

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya