Pelaku Begal yang Tewaskan Dua Warga Bandung Ditangkap di Cianjur

Mereka membawa dompet dan motor korban

Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polsek Bandung Kulon berhasil meringkus dua pelaku begal yang menewaskan dua warga dini hari tadi, sekitar pukul 03.30 WIB, Rabu (16/11/2022). Keduanya diamankan setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Cianjur.

Kapolestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, para tersangka yaitu GA (19) dan NA (20) ditangkap bersama dengan barang bukti yang dicuri, yaitu dompet dan motor korban.

"Jadi anggota berhasil mengamakan pelaku kurang lebih 5 jam dari kejadian tersebut," ujar Aswin dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung.

1. Lakukan aksinya menggunakan senjata tajam

Pelaku Begal yang Tewaskan Dua Warga Bandung Ditangkap di CianjurIDN Times/Debbie Sutrisno

Aswin menuturkan, kronologis aksi begal tersebut bermula ketika kedua korban berboncengan menggunakan sepeda motor di sekitar Jalan Sudirman, Kota Bandung. Pelaku yang juga memakai motor kemudian memepet motor korban.

Korban kemudian menendamg sepeda motor korban hingga terjatuh. Karena mendapat perlawanan, pelaku yang masing-masing membawa senjata tajam langsung menusuk masing-masing korban.

"Dia menggunakan pisau dari pinggang. Jadi satu pelaku menusuk satu korban," kata dia.

2. Satu korban meninggal setelah terlindas kendaraan minibus

Pelaku Begal yang Tewaskan Dua Warga Bandung Ditangkap di CianjurIlustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurutnya, ketika kejadian situasi jalan Sudirman memang tidak begitu ramai. Namun, satu korban bernisial MM yang terjatuh sempat terlindas minibus dan membuatnya meninggal dunia setelah mendapat penusukan dari pelaku.

"Jadi menurut saksi di TKP (tempat kejadian peristiwa) saat korban ditusuk jatuh ke jalan kemudian ada kendaraan lewat dan melintas salah satu korban sehingga MM meninggal," ujarnya.

3. Bisa dikenakan hukuman hingga 12 tahun

Pelaku Begal yang Tewaskan Dua Warga Bandung Ditangkap di CianjurIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas aksi kejahatan yang dilakukan kedunya, pelaku bisa dikenakan pasal 365 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP, di mana mereka bisa dipenjara hingga 12 tahun.

Baca Juga: Begal Beraksi di Bandung, Dua Pengendara Motor Meninggal Dunia

Baca Juga: SMA di Bekasi Diduga Pungli Uang Sekolah, Ridwan Kamil: Tidak Boleh!

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya