Pelaku Balapan Liar dan Konvoi di Bandung Terancam Dipenjarakan

Harus ada efek jera para orang yang meresahkan masyarakat

Bandung, IDN Times - Satlantas Polrestabes Bandung menangkap tiga pelaku balapan liar dan drifting di Kota Bandung. Pelaku yang berstatus mahasiswa ini berinisial MF, MI dan MR terancam kurungan pidana.

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, petugas mendapatkan laporan adanya aksi balapan liar dan drifting di Jalan Diponegoro tepatnya di depan Masjid Pusdai, 15 Juli dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Berbekal laporan itu, polisi langsung melakukan penindakan menangkap para pelaku. Ada tiga kendaraan yang berhasil diamankan petugas.

"Ada tiga mobil tapi satu masih di bengkel. Tiga kendaraan, dua BMW dan satu Estillo yang melakukan balapan liar," kata Eko, Selasa (8/8/2023).

1. Tak hanya berlakukan tilang di tempat

Pelaku Balapan Liar dan Konvoi di Bandung Terancam DipenjarakanIlustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Eko menegaskan, penindakan para pelaku balapan liar dan drifting kini tak lagi sebatas tilang melainkan pidana kurungan hingga satu tahun dan denda Rp3 juta. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan untuk lakukan pidana biasa.

Adapun pelaku balapan liar dan drifting ini telah melanggar pasal 311 juncto 297 undang-undang lalu lintas angkutan jalan yang membahayakan pengendara lain.

"SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) sudah dikirimkan ke rekan kejaksaan untuk dihukum. Harapan kami di hukum sesuai untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang masih berani balapan liar atau drifting dengan memperhatikan kemanusiaan," kata Eko.

2. Pelaku konvoi pun bakal ditindak

Pelaku Balapan Liar dan Konvoi di Bandung Terancam DipenjarakanIlustrasi konvoi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Eko juga sering menerima laporan adanya konvoi yang dilakukan kelompok bermotor. Apabila sebelumnya petugas yang mengamankan kelompok ini hanya sebatas tilang dan pendataan ini, kini petugas dapat menerapkan pasal 311 juncto 297, karena dinilai menggangu ketertiban jalan serta membahayakan pengendara lain.

"Ini banyak kelompok motor di Bandung dengan membawa bendera. Ini bisa dimasukan di pasal 311 yang mana membahayakan pengemudi kendaraan lain," ucapnya.

3. Harus ada efek jera pada warga yang meresahkan

Pelaku Balapan Liar dan Konvoi di Bandung Terancam DipenjarakanIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Kebijakan ini dilakukan lantaran perisitiwa konvoi ini, kata Eko, berulang d Kota Bandung. Maka harus ada efek jera kepada setiap pelaku konvoi yang meresahkan.

"Sanksi tegas dan terukur tanpa mengesampingkan efek kemanusian," ucapnya.

Baca Juga: Ini Dia Potret Lintasan Baru Ujian Praktik SIM C di Denpasar

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya