Pegi Setiawan Dibebaskan dari Tahanan oleh Polisi Malam Hari 

Dia didampingi puluhan pengacara dan orang tua

Bandung, IDN Times - Pegi Setiawan akhirnya dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Barat. Dijemput oleh para pengacara dan orang tua, Pegi keluar ruangan sekitar pukul 21.45 WIB.

Dia tampak menggunakan baju warna oranye dan tasbih digenggam tangan kanannya. Di belakangnya ada sang Ibu, Kartini, yang ikut mendampingi Pegi saat wawancara dengan wartawan.

"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mendoakan saya, yang sudah mendukung saya. Saya juga mengucapkan juga terima kasih kepada bapak presiden Jokowi Dodo, presiden yang terpilih Prabowo Subianto dan tim yang lainnya, dan saya mengucapkan kepada seluruh netizen Indonesia yang sudah mendukung saya dan mau mendoakan saya," kata Pegi, Senin (8/7/2024).

Dia pun berterima kasih kepada seluruh kuasa hukum yang selama ini mendukungnya dan rela meninggalkan keluarga untuk membantu proses hukum selama ini.

Terkait kondisi selama ditahan di sel tahanan, Pegi merasa baik-baik saja karena selalu beribadah, makan, dan tidur. "Alhamdulillah sehat," ujarnya.

Ketika dijemput Kartini, Pegi sangat senang karena dukungan dari orang tua termasuk doa yang selama ini dipanjatkan akhirnya bisa terkabul. Dia sangat bahagian karena apa yang selama ini merupakan kebenaran (tidak melakukan pembunuhan) bisa terungkap di persidangan.

"Setelah ini mau pulang, mau istirahat dan lanjut kerja," ungkapnya.

Pegi Setiawan Dibebaskan dari Tahanan oleh Polisi Malam Hari IDN Times/Istimewa

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Dengan dimikian, hakim juga meminta penyidik dalam hal ini Polda Jabar, untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman, dalam putusannya.

Menurut hakim, tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yakni pemeriksaan atau klarifikasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Hakim tidak sependapat penetapan tersangka hanya berdasarkan dua alat bukti. Harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Alasan-alasan praperadilan, patut dikabulkan. Maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah," ucap Hakim Eman saat membacakan amar putusan.

"Dengan demikian, petitum dalam peradilan secara hukum dapat dikabulkan secara seluruhnya," lanjut Eman.

Hakim pun memerintahakan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula.

Baca Juga: Bersyukur Pegi Bebas, Keluarga Vina Minta Polisi Tangkap Pelaku Asli

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya