Pegi alias Perong, Satu DPO Kasus Vina Cirebon Berhasil Ditangkap 

Masih ada 2 orang jadi DPO

Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar berhasil menangkap salah satu pelaku buron dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Rizky, warga Cirebon yang terjadi pada 2016.

"Sudah (tertangkap)," kata Direskrimum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan yang dihubungi Rabu (22/5/2024).

Dia menyebut bahwa pelaku yang tertangkap ini diketahui bernama Pegi. "(pelaku) Pegi Setiawan," ujarnya.

1. Ditangkap pada malam hari

Pegi alias Perong, Satu DPO Kasus Vina Cirebon Berhasil Ditangkap Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Pegi ditangkap di salah satu tempat di Bandung. Namun, Surawan tak menjelaskan detail lokasi penangkapan tersebut.

"Tadi malam di Bandung," kata Surawan.

Adapun, Pegi ternyata bekerja di wilayah Bandung. "Kerja tukang bangunan," ucapnya.

2. Ada tiga DPO dalam kasus ini

Pegi alias Perong, Satu DPO Kasus Vina Cirebon Berhasil Ditangkap IDN Times/Istimewa

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun. Sedangkan tiga orang pelaku masih buron yaitu Dani, Andi, Pegi alias Perong. Mereka masih dalam tahap pengejaran.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham menuturkan, saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang buron. Mereka pun mendapati jika nama Andi, Dani dan Pegi merupakan nama panggilan sehingga menjadi kendala dalam proses penyidikan.

Jules membantah jika salah satu pelaku merupakan anak dari anggota kepolisian. Dari data yang ada korban Eky yang justru anak dari seorang anggota polisi di Cirebon.

3. Satu pelaku akui jadi korban salah tangkap

Pegi alias Perong, Satu DPO Kasus Vina Cirebon Berhasil Ditangkap Salah satu pelaku pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Saka Tatal (tengah), mengaku menjadi korban salah tangkap. Dokumentasi Radar Cirebon

Salah satu pelaku pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon delapan tahun lalu, telah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman delapan tahun. Saka Tatal, pria asli Cirebon tersebut lantas mengaku bahwa dia sebenarnya korban salah tangkap dalam kasus ini.

Dalam wawancara bersama Radar Cirebon, Saka menyebut bahwa dia sebenarnya tidak ikut serta dalam pembunuhan tersebut. Sebab, saat kejadian dia sedang berada di rumah bersama kakak dan pamannya.

"Saya juga tidak paham, saya di rumah waktu malam kejadian ada sama kakak dan paman dan teman lainnya di malam itu," ujar Saka dari unggapan video di akun Instagram Radar Cirebon, dikutip IDN Times Minggu (19/4/2024).

Baca Juga: Komnas HAM Ungkit Kejanggalan Kasus Vina: Tersangka Dipaksa Mengaku

Topik:

  • Yogi Pasha
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya