Pedagang Lumpia di Bandung Nyambi Jualan Sabu Ditangkap Polisi

Bandung masih rawan peredaran narkoba

Bandung, IDN Times - Dua orang pedagang lumpia yang memiliki hubungan keluarga diringkus aparat kepolisian dari Polrestabes Bandung. Mereka diamankan karena terbukti menjual sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, dua pedagang ini merupakan perempuan berinisial SL dan RA. Keduanya diciduk ketika sedang berada di rumahnya di daerah Cibeunying.

"Mereka ditangkap karena membantu seorang pengedar sabu dengan cara menempelkan plastik sabu jualannya di tempat yang sudah ditentukan," kata Agah dalam konferensi pers, Senin (22/4/2024).

1. Keduanya adalah istri dan adik seorang pengedar

Pedagang Lumpia di Bandung Nyambi Jualan Sabu Ditangkap PolisiIDN Times/Debbie Sutrisno

Agah menuturkan, SL dan RA masih mempunyai hubungan persaudaraan dengan salah satu pengedar yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial RB. SL merupakan istri dan RA adalah adik daripada RB.

Menurut Agah, RB merupakan pemain lama yang baru saja keluar dari penjara. Sebelumnya dia dibui atas kasus serupa selama empat tahun.

"Dari tangan kedua tersangka SL dan RA ini diamankan 60 gram sabu," ujarnya.

2. Peredaran narkotika di Bandung masih marak

Pedagang Lumpia di Bandung Nyambi Jualan Sabu Ditangkap PolisiIDN Times/Debbie Sutrisno

Kota Bandung saat ini masih menjadi daerah dengan pengedara narkoba yang terbilang tinggi. Kepolisian pun terus berusaha untuk menekan angka peredaran dengan menangkap para pengedar.

Dalam 20 hari mulai dari 1 April hingga 21 April saja Satnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan 41 tersangka--dua orang perempuan dan 39 laki-laki. Mereka ada yang diamankan di jalan umum, rumah atau kontrakan, kios, hingga hotel.

Modus penjualan dengan cara menempelkan barang hingga bertransaksi secara langsung dengan para pembeli. Dari hasil penangkapan ini didapatkan sabu seberat 239 gram, ganja kering 3.518 gram, tembakau sintsis 1.689 gram, dan obat keras terbatas 2.056 butir.

3. Para pelaku minimal bisa dipenjara hingga 6 tahun

Pedagang Lumpia di Bandung Nyambi Jualan Sabu Ditangkap PolisiIlustrasi penjara. (Pixabay.com)

Agah menuturkan, tindakan yang dilakukan para tersangka telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) , Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 132 Ayat (1), UU. RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp1 miiliar dan maksimal Rp10 miliar dengan subside tiga bulan penjara.

Sementara untuk penjual obat keras terbatas mereka melanggar Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat (2) UU No.17 tahun 2023 tentang kesehatan, di mana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan persediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Diduga Tengah Pesta Sabu, 5 Polisi di Depok Ditangkap

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya