Pasca Larangan Jokowi, Penyalur Pakaian Impor Bekas Menutup Gudangnya 

Pedagang keluhkan larangan penjualan thrifting

Bandung, IDN Times - Pascalarangan penjualan pakaian impor bekas (thrifting) oleh Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, para penyalur mulai mengurangi aktivitasnya untuk menjual barang kepada para pedagang. Seorang pedagang thrifting Dicky Yaniadi mengatakan, dia kesulitan mendapat barang baru untuk dijual.

"Rencananya mau buka baju (bal), tapi ternyata gak bisa karena ada razia bal-balan itu. Supplier juga gak mau ngasih walaupun kami sudah minta," kata Dicky saat dihubungi wartawan, Senin (20/3/2023).

Karena barang baru tidak ada, Dicky pun akhirnya harus menghabiskan stok barang yang ada. Padahal dia berencana membeli stok baru yang barangnya bisa jadi lebih bagus.

1. Barang thrifting sudah punya pasar sendiri

Pasca Larangan Jokowi, Penyalur Pakaian Impor Bekas Menutup Gudangnya Event thrifting di Taman Pintar pada Jumat (03-06-2022) (IDN Times/Dyar Ayu)

Dicky menuturkan, pemerintah seharusnya tidak usah melarang impor pakaian bekas yang selama ini sudah menjadi tren khususnya di kalangan anak muda. Sebab, pembeli barang thrifting pun sudah pasti membeli baju baru.

Tidak semua barang yang dipakai konsumen thrifting adalah pakaian impor bekas. Mereka hanya menjadikan barang thrifting sebagai tambahan dalam fesyen keseharian.

"Namanya persaingan dalam bisnis itu kan pasti ada jadi wajar saja. Harusnya ada win-win solution (solusi bersama) agar aturannya tidak berdampak besar pada bisnis kita (thrifing)," kata dia.

Dicky yang mengambil impor pakain bekas dari Jepang dan Korea menyebut bahwa sekarang Indonesia pun sudah dibanjiri barang dari Tiongkok yang harganya juga murah. Dengan penutupan jalur impor pakaian bekas, dia meminta agar barang dari negara Tirai Bambu pun bisa dibatasi atau bahkan ditutup keran impornya.

2. Penjualan barang mulai menurun

Pasca Larangan Jokowi, Penyalur Pakaian Impor Bekas Menutup Gudangnya IDN Times/Galih Persiana

Sementara itu, salah satu pedagang di Pasar Cimol, Gedebage, Rian Priatna mengeluhkan kebijakan pemerintah yang melarang menjual pakaian bekas impor. Akibatnya, penjualan barang jadi sepi dan membuat omzet menurun.

"Iya jelas (omzet menurun), sesudah (pandemik) Corona terus ada larangan pakaian bekas impor," ujar Rian.

Larangan menjual pakaian bekas impor sangat berpengaruh terhadap aktivitas jual beli pakaian bekas impor di Gedebage. Sejak lima hari terakhir, gudang-gudang penyimpangan barang thrifting tutup.

"Jualan masih tenang hanya pembeli tidak ada. Mereka takut ditangkap dan gudang-gudang sudah tutup," katanya.

3. Petugas bea cukai sudah lakukan pengecekan

Pasca Larangan Jokowi, Penyalur Pakaian Impor Bekas Menutup Gudangnya IDN Times/Galih Persiana

Ia mengatakan petugas dari Bea Cukai dan Polda Jawa Barat sempat melakukan pengecekan ke Pasar Cimol Gedebage Bandung.Ruan melanjutkan ia bersama pedagang lain saat ini masih menjual pakaian bekas impor dengan diecer dan grosir.

"Sepi pisan. Ada pengunjung ketakutan takut disita barang," katanya.

Namun, pengunjung sudah jarang dan membeli bahan sulit setelah kebijakan larangan pakaian bekas imor dilarang. Produk yang dijualnya merupakan produk Jepang dan Korea Selatan didapat dari negara Malaysia dan Singapura.

"Kalau saya grosir, untuk dijual lagi, ngecer langka satu atau dua. Pembeli banyak beralih di zaman Corona juga (ke thrifting)," katanya.

Ia menuturkan para pedagang berharap agar terdapat kejelasan terang benderang terkait kebijakan larangan menjual pakaian bekas impor. Apalagi usaha thrifting sudah menjamur di seluruh Indonesia dan sangat membantu kalangan menengah ke bawah.

"Kalau membeli produk kita (lokal), bahan dan harga beli tidak sanggup orang kita," katanya.

Rian mengatakan banyak pelaku konveksi pun beralih ke usaha pakaian bekas impor saat ini. Mereka banyak mengkostum pakaian bekas impor. Di satu sisi, ia heran karena banyak produk lokal yang KW namun tidak ditindak.

Baca Juga: 2 Pelaku Thrifting di Bali Diamankan

Baca Juga: E-Commerce Janji Patuh Aturan Thrifting Impor

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya