Pasangan Suami Istri Jadi Pengedar Sabu Sindikat Lapas Jakarta

Sabu disembunyikan dalam mesin microwave

Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung kembali melakukan penangkapan para pengedar sabu yang merupakan jaringan dari salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta. Dua dari enam tersangka adalah pasangan suami istri.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna mengatakan, kepolisan berhasil mengungkap jaringan pengedar ini dari pengembangan kasus penegedar sebelumnya. Dari satu pengedar yang berhasil diamankan, sekarang total ada enam tersangka dengan inisial ST, AFW, MI, US, DH, dan RN, yang diamankan pada 31 Mei 2021. Sedangkan pasangan suami istri yang terlibat adalah ST dan AFW.

"Total dari penangkapan seluruh tersangka ditemukan sabu seberat 1.937,95 gram," ujar ulung dalam konfenresi pers di kantornya, Kamis (3/6/2021).

1. Menjadi pengedar selama satu tahun

Pasangan Suami Istri Jadi Pengedar Sabu Sindikat Lapas JakartaIDN Times/Debbie Sutrisno

Ulung menuturkan, pasangan ini bersama dengan empat tersangka lainnya menyebut bahwa mereka baru menerima satu kiriman paket dari pihak yang berada di salah satu lapas Jakarta. Namun kepolisian menduga bahwa mereka sudah setahun terakhir mengambil barang dari jaringan tersebut.

Total mereka sudah mendapat pengiriman sebanyak tiga kali dalam satu tahun ini. Untuk penjualan, para tersangka melakukannya lintas provinsi.

"Jadi sudah lama juga ini. Kurang lebih setahun mereka mengedarkan," ujar Ulung.

2. Sabu yang akan diedarkan sempat disembunyikan dalam microwave

Pasangan Suami Istri Jadi Pengedar Sabu Sindikat Lapas JakartaIDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Ulung, saat tim kepolisian melakukan pengembangan kasus di rumah ST, mereka berhasil mendapati sabu yang disembunyikan AFW di dalam mesin microwave. Dalam mesin ini didapat 871 gram sabu.

"Jadi kita harus bongkar dulu mesin ini baru ketahuan. Dan memang istrinya juga ikut serta menyembunyikan barang tersebut," papar Ulung.

Kejadian penangkapan ini bermula ketika kepolisian berhasil mengungkap sindikat penjualan sabu atas nama ST. Setelah dikembangkan ternyata istri atas nama AFW ketahuan turut menyumbang sabu tersebut.

Dia mengatakan sempat menyerahkan sabu juga kepada inisial MI dan IKI. Sesuai perintah, IKI juga memberikan paket sabu ini kepada tersangka US. Selain kepada ST, IKI pun memberikan barang haram ini kepada DH.

3. Ancaman pidana seumur hidup

Pasangan Suami Istri Jadi Pengedar Sabu Sindikat Lapas JakartaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Seluruh tersangka dikategorikan sebagai pengedar dan atau sebagai kurir, sehingga mereka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 UU tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana palling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

"Berdasarkan barang bukti yang telah disita, kami telah berhasil menyelamatkan sekitar 9.600 orang dari penyalahgunaan narkotika," papar Ulung.

Baca Juga: Gak Bikin Happy, Inilah 15 Efek Ngeri di Tubuh Setelah Pakai Sabu-sabu

Baca Juga: Nekat! Ibu Rumah Tangga Ikut Terjaring Sindikat Narkoba di Kaltara

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya