Parkir Liar Merebak, Pemkot Bandung: Pengendara Harusnya Taat Aturan 

Ada aturan tentang lahan dan tarif resmi parkir 

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan terus menertibkan parkir liar. Termasuk terus mengedukasi petugas parkir agar bertindak sesuai aturan.

Pelaksana tugas Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menuturkan, persoalan maraknya parkir liar bukan hanya karena pemerintah daerah tidak mengawasi dan mengelola lahan parkir.

'"Masyarakat juga harus paham. Harus bisa memilih dan milah (lokasi parkir). Jadi misalnya parkir di trotoar ngapain parkir di trotoar? kan trotoar itu bukan untuk parkir, tapi untuk pejalan kaki," kata Asep melalui siaran pers dikutip, Minggu (21/4/2024).

1. Bedakan mana parkir legal dan ilegal

Parkir Liar Merebak, Pemkot Bandung: Pengendara Harusnya Taat Aturan Ilustrasi parkir kendaraan bermotor roda dua.(IDN Times/Daruwaskita)

Asep berharap, masyarakat juga memahami rambu lalu lintas. Misalnya, jika rambu ada dilarang parkir maka tidak melanggarnya.

"Jadi bedakan parkir legal dengan parkir ilegal. Kalau parkir ilegal itu parkir yang notabene di tempat yang salah. Kalau parkir yang legal di tempat yang benar, tidak menghalang seluruh lintasan kendaraan," beber Asep.

Musabanya, ketika parkir sembarang tempat maka bisa timbulkan kemacetan di area tersebut. Kondisi ini juga dampak panjangnya pad pemborosan bahan bakar.

2. Ada petugas resmi parkir di sejumlah titik

Parkir Liar Merebak, Pemkot Bandung: Pengendara Harusnya Taat Aturan Pembayaran parkir non tunai di Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Asep menambahkan, petugas resmi pun memiliki seragam dan nama lengkap sebagai juru parkir di setiap penjuru lokasi parkir.

"Juru parkir ada name tag-nya, ada ciri terus ada karcis yang resmi, itu untuk mengetahui berapa jam dia pakai (memarkirkan kendaraan). Parkir itu ada zona pusat, zona penyangga dan zona pinggiran, itu untuk tarif layanan juga sesuai, baik mobil besar, kecil hingga motor," jelas Asep.

3. Ini besaran tarif parkir berbagai kendaraan di Bandung

Parkir Liar Merebak, Pemkot Bandung: Pengendara Harusnya Taat Aturan ilustrasi area parkir penuh (Unsplash.com/Aldrin Rachman Pradana)

Perlu diketahui, tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021. Dalam Perwal disebutkan, salah satu prinsip penerapan besaran tarif ini memperhatikan zona parkir, yang terdiri atas zona parkir kawasan pusat kota, kawasan penyangga kota, dan zona parkir kawasan pinggiran kota.

Di zona parkir kawasan pusat kota, tarif untuk sepeda motor ditetapkan Rp3.000 per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp5.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp5.000.

Di zona parkir kawasan penyangga kota, untuk sepeda motor dikenakan Rp2.000 per, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp4.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp4.000.

Sedangkan tarif untuk kendaraan bermotor angkutan barang jenis boks dan pikap di zona parkir kawasan pinggiran kota ditetapkan Rp3.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. Ketentuannya sama untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya. Adapun untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp2.000 dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya