Pakai Narkoba, 2 Anggota Polda Jabar Jalani Sidang Kode Etik

Salah satunya Kasat Narkoba Polres Karawang

Bandung, IDN Times - Dua anggota kepolisian di wilayah Polda Jabar akan segera menjalani sidang kode etik. Keduanya telah terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dua anggota polisi itu masing-masing berinisial ENM, Kasat Narkoba Polres Karawang; dan AGP Bagian Logistik Polres Sukabumi. Keduanya terbukti memakai dan mengedarkan narkoba.

Saat ini, kata Ibrahim Tompo, keduanya telah terbukti melanggar Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.

"Penanganannya dalam proses pemberkasan dan setelah itu langsung disidangkan kode etik," ujar Ibrahim Tompo melalui siaran pers dikutip, Senin (22/8/2022).

1. Pemeriksaan langsung dilakukan Mabes Polri

Pakai Narkoba, 2 Anggota Polda Jabar Jalani Sidang Kode EtikMabes Polri menunjukkan barang bukti narkoba seberat 2,5 ton senilai Rp1,3 triliun. (Dokumentasi Mabes Polri)

Terkait audit investigasi, Ibrahim memastikan pemeriksaan dilakukan langsung di Mabes Polri. Itu dilakukan termasuk dalam pemberkasaan guna pelaksanaan sidang KEPP.

Sebagai informasi, kedua anggota polisi tersebut diamankan pada Juli dan Agustus 2022 di dua lokasi berbeda serta perkara yang berbeda. AGP ditangkap pada 31 Juli 2022 di Bandung Barat, dan ENM ditangkap pada 11 Agustus 2022 di sebuah apartemen hunian di Karawang.

2. Dua anggota ini sudah dimutasi dari jabatannya

Pakai Narkoba, 2 Anggota Polda Jabar Jalani Sidang Kode EtikIDN Times/Arief Rahmat

Keduanya kini sudah dimutasikan dari jabatan lamanya. Hal itu dilakukan dalam rangka mengkonsolidasi proses hukum bagi yang bersangkutan.

"Saat ini terhadap ENM dan AGP masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik subdit 3 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri. Keduanya diproses hukum secara obyektif tanpa pandang bulu," tutup Ibrahim Tompo

Akibat perbuatannya, ENM terancam dengan hukuman 20 tahun penjara, disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika.

3. Kasat Narkoba Karawang ikut jadi pengedar

Pakai Narkoba, 2 Anggota Polda Jabar Jalani Sidang Kode Etikilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang, AKP ENM ditangkap Bareskrim Polri karena mengedarkan narkoba. Selain mengedarkan, ternyata ia juga terbukti positif narkoba jenis sabu.

"Positif sabu," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwibowo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, ENM ditangkap setelah ia melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba yang beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, Jawa Barat yaitu F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

Baca Juga: Ada Narkoba, Pemkot Masih Ragu Perizinan Dua Klub Malam di Bandung

Baca Juga: Lapar Tengah Malam? 10 Kuliner Malam Bandung Ini Puaskan Lidah

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya