Paguyuban Sunda Kritik Perkataan Arteria Dahlan Singgung Bahasa Daerah

Seorang dewan seharusnya tidak berlaku seenaknya

Bandung, IDN Times - Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS) mendesak anggota DPR RI Arteria Dahlan untuk meminta maaf kepada sejumlah pihak atas ucapannya yang meminta penggantian kepala kejaksaan tinggi (kajati) setelah yang bersangkutan menggunakan bahasa Sunda dalam sebuah rapat kerja.

Ketua PP-SS Cecep Burdansyah mengatakan, permintaan Arteria Dahlan kepada Jaksa Agung tersebut dinilai sangat berlebihan dan melukai penutur bahasa daerah.

"Menggunakan bahasa Sunda dalam forum rapat oleh pejabat dianggap melanggar hukum. Padahal, sesuai aturan ketika seorang pejabat negara baru bisa diberhentikan seandainya melanggar hukum pidana," kata Cecep dalam keterangan resminya, Selasa (18/1/2022).

1. Pemakaian bahasa daerah diatur dalam konstitusi

Paguyuban Sunda Kritik Perkataan Arteria Dahlan Singgung Bahasa DaerahRomaDecade.org/suku Sunda

Menurutnya, penggunaan bahasa daerah diakui dalam konstitusi yakni Pasal 32 ayat 2 UUD 1945 berbunyi 'Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional'.

"Jadi siapa pun, baik pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sudah selayaknya menghormati dan memelihara bahasa daerah," ujarnya.

2. Pernyataan dia tidak terpuji

Paguyuban Sunda Kritik Perkataan Arteria Dahlan Singgung Bahasa Daerah(Anggota DPR Arteria Dahlan) www.instagram.com/@najwashihab

Pada rapat tersebut Arteria meminta Jaksa Agung untuk mengganti Kajati yang menggunakan bahasa Sunda karena ditakutkan peserta ada yang tidak paham dengan ucapan kajati.

Terkait hal itu, Cecep menilai, apabila dalam rapat kerja tersebut ada yang tidak paham atas apa yang dikatakan kajati, ada cara untuk meminta Kajati mengulang pembicaraannya dalam bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bukan minta diganti.

"Pernyataan meminta Jaksa Agung mengganti kajati jelas merupakan sikap politik yang tidak terpuji dan mengingkari konstitusi," papar Cecep.

3. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang

Paguyuban Sunda Kritik Perkataan Arteria Dahlan Singgung Bahasa Daerahwebsite

Menurutnya, pernyataan politikus PDIP itu dikhawatirkan menular dan menjadi sikap para politikus dan kader di Tanah Air. Pasalnya, Arteria mengucapkannya dihadapan para anggota DPR RI dan rakyat melalui media.

"Sehingga peminggiran terhadap bahasa daerah perlahan, tetapi pasti menggiring pada kematian bahasa daerah," sambungnya.

Pernyataan tersebut juga kontraproduktif bagi partai tempat bernaung Arteria Dahlan. Sebagai orang yang berada di partai mengusung nasionalis dan menghormati kemajemukan, pernyataan Arteria justru berlawanan dengan visi partai dan secara politik merusak citra partai.

"Lambat laun kehilangan masa depan karena ditinggalkan konstituen," tuturnya.

Pernyataan Arteria pun disebut berlawanan dengan visi misi DPR sebagai lembaga yang merepresentasikan aspirasi rakyat. Bahkan, pada akhirnya merusak citra dan kehormatan lembaga DPR.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda menuntut Arteria Dahlan untuk meminta maaf kepada sejumlah pihak, di antaranya Jaksa Agung dan kajati yang dimaksud, penutur bahasa Sunda, bahasa daerah, pimpinan DPR dan PDIP, serta fraksi PDIP.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya