Pabrik Garmen Ajukan Penangguhan UMK, API Jabar: Harus Ada Kesepakatan

Jangan sampai banyak pabrik pindah dari Jabar karena UMK

Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) memastikan lebih dari 100 perusahaan khususnya pabrik telah mengajukan penangguhan upah minimum kerja (UMK) 2020. Mayoritas perusahaan yang meminta penangguhan adalah pabrik garmen.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jabar Rizal Tanzil mengatakan, pihaknya selama ini sudah mengingatkan kepada pemerintah daerah maupun aliansi buruh bahwa kondisi perusahaan tekstil saat ini belum maksimal. Mengingat perekonomian nasional maupun global pun masih tertahan dan berdampak para pendapatan perusahaan tekstil.

"Memang bagi industri garmen sangat berat dengan kondisi upah tahun 2020," ujar Rizal ketika dihubungi, Jumat (27/12).

1. Pihak perusahaan dan buruh harus konsolidasi kembali terkait upah

Pabrik Garmen Ajukan Penangguhan UMK, API Jabar: Harus Ada KesepakatanIDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, dengan kondisi seperti ini perusahaan yang melakukan penangguhan khusus di industri tekstil harus mengajak aliansi pekerjanya mendiskusikan kembali besaran upah yang bisa dibayarkan. Sebab meski sudah ada keputusan UMK 2020, kalau perusahaan tidak bisa menyesuaikan maka mereka bakal mengajukan penangguhan upah sesuai yang diminta.

"Harus ada kesepakatan upah," katanya.

2. Khawatir banyak perusahaan yang pindah ke daerah lain

Pabrik Garmen Ajukan Penangguhan UMK, API Jabar: Harus Ada KesepakatanIDN Times/Debbie Sutrisno

API Jabar pun khawatir dengan kondisi seperti sekarang dan tidak adanya solusi jangka panjang terkait penangguhan UMK yang terus berlangsung dalam beberapa tahun terakhir, maka banyak pabrik tekstil yang pindah ke provinsi lain seperti Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Tengah (Jateng). Kondisi upah yang lebih rendah di dua provinsi tersebut jelas menggiurkan bagi para pelaku usaha.

"Bisa jadi semakin banyak yang pindah ke daerah itu," ujarnya.

3. Perundingan UMK untuk industri padat karya dibutuhkan

Pabrik Garmen Ajukan Penangguhan UMK, API Jabar: Harus Ada KesepakatanANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Rizal menyebut, UMK khusus padat karya sebenarnya perlu dibubuhkan dalam aturan gubernur. Sebab industri padat karya seperti perusahaan tekstil, sepatu, elektronik, atau makanan-minuman memiliki kebutuhan khusus menyesuaikan dengan pengeluaran dalam bentuk gaji untuk pekerja.

"Kalau hanya UMK berdasarkan regional itu kurang ideal. Memang UMK untuk padat karya itu harus diadakan," ujar Rizal.

Menurutnya, gaji untuk pekerja dalam sebuah industri padat karya tidak bisa naik tanpa ada perhitungan perusahaan yang bersangkutan. Sebab gaji merupakan elemen penting dan salah satu yang utama agar operasional usaha tetap berjalan dan menghasilkan pendapatan.

Dengan demikian, perundingan biparti antara perusahaan dan aliansi buruh masih diperlukan. Jangan sampai hanya karena keinginan buruh untuk naik gaji tapi kondisi perusahaan tak sehat.

4. Kondisi perekonomian belum mampu mendongrak industri dalam negeri

Pabrik Garmen Ajukan Penangguhan UMK, API Jabar: Harus Ada KesepakatanIlustrasi pertumbuhan ekonomi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Menurutnya, khusus industri tekstil dan produk tekstil (TPT) tahun ini salah satu yang terparah di mana produksi dalam negeri belum mampu tumbuh baik. Alhasil pendapatan perusahaan pun minim.

Dengan kondisi ini tahun depan pun persaingan industri tekstil secara global masih sengit. Kenaikan UMK yang terlampau tinggi sudah pasti akan berdampak pada kenaikan harga produk.

"Nah sekarang kita sedang tidak bagus (bisnisnya) kalau upah naik tinggi, pribahasanya ini sudah jatuh tertimpa tangga," ungkap Rizal.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya