Ormas Paguyuban Tunggal yang Cetak Uang Sendiri Sudah Ada Sejak 2017

Organisasi ini harus dibubarkan

Bandung, IDN Times - Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum ikut menanggapi hebohnya organisasi masyarakat Paguyuban Tunggal Rahayu yang meresahkan warga karena mengubah lambang negara dan diduga mencetak mata uang sendiri. Dari penelusurannya, ormas ini bahkan sudah ada dan ramai diperbincangkan sejak 2017.

Menurutnya, ormas yang berpusat di Kampung Sukatani, Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut ini sudah terdeteksi oleh Pemda Provinsi Jabar sejak 2017 lalu, bahkan menyebar ke Kabupaten Majalengka pada 2019.

"Organisasi ini sudah terdeteksi oleh kami dari 2017 ada di Garut, tapi mulai terdeteksi juga di Majalengka pada 2019," kata Uu melalui siaran pers yang dikutip, Sabtu (12/9/2020).

1. Bubarkan saja ormas ini karena sudah meresahkan

Ormas Paguyuban Tunggal yang Cetak Uang Sendiri Sudah Ada Sejak 2017IDN Times/Debbie Sutrisno

Pemda Provinsi Jabar, lanjut Uu, tidak pernah memberikan izin kegiatan kepada Paguyuban Tunggal Rahayu. Pemda Kabupaten Majalengka pun sudah melakukan langkah pembekuan ormas tersebut.

"Pemprov sudah mengimbau untuk dibekukan di wilayah Majalengka karena tidak pernah ada izin. Di Garut, saat diminta informasi tentang ini, mereka tidak datang lagi," katanya.

2. Mereka melecehkan lambang negara dan ini jangan ditiru

Ormas Paguyuban Tunggal yang Cetak Uang Sendiri Sudah Ada Sejak 2017Dok.IDN Times/Istimewa

Pemprov Jabar saat ini fokus mengedukasi masyarakat soal pentingnya menjaga lambang negara, yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia ini diatur dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Kita harus memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, terutama pemahaman tentang pentingnya menghormati dasar negara. Lambang dan simbol kenegaraan tidak boleh diganggu, dicemooh, dan diubah," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang rasionalitas dalam berorganisasi. Kang Uu berujar, seluruh lapisan masyarakat harus saling mengingatkan agar tidak mudah diiming-imingi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk masuk ke dalam suatu organisasi.

"Mohon juga bantuan dari semua lapisan masyarakat untuk memberikan pengertian dan pemahaman kepada warga untuk benar-benar rasional, jangan sampai mau diiming-imingi (untuk masuk organisasi tidak bertanggung jawab)," tutur Kang Uu.

3. Lambang ormas ini bertuliskan Nata Logawa

Ormas Paguyuban Tunggal yang Cetak Uang Sendiri Sudah Ada Sejak 2017Dok.IDN Times/Istimewa

Paguyuban Tunggal Rahayu menggunakan lambang negara, tetapi kepala Garuda Pancasila dibuat menghadap ke depan dan bermahkota disertai tulisan "Nata Logawa" yang mengganti semboyan "Bhinneka Tunggal Ika".

Tindakan yang dilakukan paguyuban tersebut bertentangan dengan Pasal 12 Ayat 1 dan 2PP No. 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara juga bertentangan dengan Pasal 46 dan 57 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: Polda Jabar Panggil 4 Mantan Anggota Paguyuban Tunggal Rahayu Garut

Baca Juga: Begini Cara Paguyuban Tunggul Rahayu Mencari Anggota di Garut 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya