Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Orang Tua Tiri Bunuh Anak Usia 1,5 Tahun, Jasad Dimasukan Ember

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Panyileukan, Kota Bandung, diduga telah melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap anak angkatnya sendiri yang masih berusia 1,5 tahun. Tersangka berinisial TM dan RM kini telah ditangkap dan menjalani proses hukum di Polsek Panyileukan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pada awalnya Polsek Panyileukan menerima informasi penemuan mayat balita di sebuat ember dari Polsek Cileunyi. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Panyileukan dan Inafis Polrestabes Bandung.

"Polsek Panyileukan dan Inafis Polrestabes Bandung kemudian mendatangi lokasi penemuan dan memeriksa saksi-saksi juga melakukan olah TKP," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin (9/9/2024).

1. Terdapat luka memar di tubuh balita

IDN Times/Debbie Sutrisno

Budi mengatakan, pihaknya pun kemudian melakukan visum terhadap jenazah balita tersebut. Dari hasilnya, ditemukan sejumlah luka-luka memar di beberapa bagian tubuh balita tersebut.

"Setelah dilakukan visum, ditemukan luka memar di bagian dahi, pipi, dan kepala, serta bagian tubuh lainnya. Keterangan dari dokter yang melakukan pemeriksaan juga memang terjadi kekerasan. Kemudian kami juga periksa kedua orang tua angkatnya," kata dia.

2. Kedua tersangka merupakan saudara jauh orang tua kandung korban

IDN Times/Debbie Sutrisno

Dari keterangan yang dihimpun, para tersangka mengambil korban pada umur 4 bulan untuk dirawat. Balita tersebut didapat dari saudara jauh para tersangka.

Namun, belum ada kepastian jelas apakah memang balita ini yang dititipkan orang tua kandungnya, atau yang bersangkutan justru meminta bayi tersebut untuk dirawat.

"Untuk itu kita juga masih mendalaminya," kata dia.

3. Kedua tersangka bisa dipenjara hingga 15 tahun

ilustrasi penjara (pixabay/Ichigo121212)

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Budi, polisi akhirnya menetapkan orang tua angkat korban menjadi tersangka. Namun, saat ini polisi masih melakukan pendalaman mengenai motif kekerasan yang dilakukan terhadap dua tersangka TM dan RM.

"Kita tetapkan dua tersangka, yaitu orang tua angkat korban berinisial TM dan RM. Saat ini kita masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Kita kenakan Pasal 80 ayat 3 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya lima sampai 15 tahun penjara," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us