Ombudsman Awasi Praktik Jual Beli Kursi PPDB hingga Proses Belajar

Orang tua siswa dan penyelenggara pendidikan jadi oknum

Bandung, IDN Times - Ombudsman Jawa Barat (Jabar) ikut serta mengawasi praktik jual beli kursi yang masih marak dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi pada 2019. Pemantauan akan dilakukan hingga dua pekan awal proses belajar mengajar di setiap tingkatan sekolah.

Kepala Ombudsman Jawa barat, Haneda Sri Lastoto mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan atas praktik tersebut. Sebab kasus ini biasanya didapat setelah proses belajar mengajar berjalan.

Untuk itu Ombudsman bakal memonitoring setiap rombongan belajar di seluruh daerah. "Misalnya siswa yang kuotanya hanya 32 orang menjadi 38, ini patut kita curigai masuknya seperti apa," ujar Haneda ditemui di kantornya, Jumat (28/6).

1. Praktik haram ini libatkan orang tua dan penyelenggara pendidikan

Ombudsman Awasi Praktik Jual Beli Kursi PPDB hingga Proses BelajarIDN Times/Toni Kamajaya

Menurut Haneda, jual beli kursi di tingkat sekolah memang lebih sering terjadi pada saat proses pendaftaran. Praktik ini biasanya melibatkan orang tua siswa dan penyelenggara pendidikan di sekolah bersangkutan.

Dari temuan Ombudsman sebelumnya, pada 2015 hingga 2017 praktik ini bahkan terjadi secara terang-terangan. Terlebih pada saat itu sistem secara daring (online) mampu dikelabui dengan cara luring (offline).

"Yang terlibat ada dari masyarakat sebagai pelakunya, dia punya niat untuk memengaruhi kepala sekolah misalnya," papar Haneda.

2. 86 laporan terkait PPDB sudah masuk meja Ombudsman

Ombudsman Awasi Praktik Jual Beli Kursi PPDB hingga Proses BelajarANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Hingga hari terakhir PPDB sebelum diumumkan secara resmi, Ombudsman Jabar telah menerima 86 laporan mulai dari kecurangan tingkat sekolah dasar (SD) hingga SMA.

"Laporannya terkait macam-macam. Ada yang soal zonasi hingga terkait operator PPDB yang merangkap sebagai PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi). Tapi laporan paling tinggi terkait zonasi," kata Haneda.

Dia menambahkan, dari laporan yang masuk sebagian sudah disalurkan ke dinas pendidikan terkait. Pihaknya tak serta merta menyalurkan seluruh laporan ke dinas karena laporan masih ada yang kurang lengkap.

"Laporan di kita itu tidak dengan serta merta disalurkan ke Disdik. Karena ada yang laporan identitas anaknya nggak jelas, sehingga bisa merepotkan Disdik. Kita melaporkan yang sudah memenuhi syarat laporan," paparnya.

3. Bandung paling dominan lakukan kecurangan

Ombudsman Awasi Praktik Jual Beli Kursi PPDB hingga Proses BelajarIDN Times/Debbie Sutrisno

Kepala Disdik Jawa Barat, Dewi Sartika, menjelaskan, untuk tingkat SMA setidaknya terdapat 36 kasus yang telah dilaporkan ke pihaknya. Sejauh ini 26 kasus sudah selesai dan tidak bermasalah, dan ada delapan kasus sedang diproses, di mana mayoritas kasus ada di Kota Bandung.

"Untuk dua yang memang KK-nya bersalah kami sudah diskualifikasi dan siswa bersangkutan akan sekolah di SMA swasta," ujarnya

Terkait dengan sanksi yang mungkin diberikan kepada pelaku pemalsuan, Dewi belum bisa memastikannya. Namun yang pasti atas investigasi yang dijalankan dan terbukti salah maka siswa bersangkutan tidak bisa mengikuti PPDB di SMA Negeri lain.

Baca Juga: Kuota Jalur Prestasi PPDB di Jawa Tengah Menjadi 35 Persen

Baca Juga: Tahun Depan, PPDB Harus Akomodasi Siswa dengan NEM Tertinggi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya