Oded Belum Mau Copot Pjs PD Pasar yang Diduga Lakukan Korupsi 

Kejadian ini mencoreng nama baik Pemkot Bandung

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Oded M Danial belum mau mencopot penjabat sementara (Pjs) PD Pasar Bermartabat (kini Perumda Pasar Juara) berinisial AS yang diduga melakukan tindak korupsi. Oded baru akan mencopot jabatan tersebut jika yang bersangkutan terbukti menggelapkan uang.

Menurutnya, sebagai Wali Kota, Oded memiliki badan pengawas yang bertugas mengawasi badan usaha milik daerah (BUMN). Badan pengawas ini yang akan turut mengawasi persoalan hukum yang kini menjerat AS.

"Nanti saya akan mendapat laporan dari badan pengawas. Saat ini posisinya masih dalam pengawasan," ujar Oded ditemui di Pendopo Wali Kota, Selasa (23/7).

1. Tersangka diminta ikuti proses hukum yang berlaku

Oded Belum Mau Copot Pjs PD Pasar yang Diduga Lakukan Korupsi Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Santi Dewi)

Atas penetapan ini, Oded meminta yang bersangkutan bisa menghormati proses hukum. Dia pun tidak akan menghalang-halangi jika ada petugas yang akan memproses atau menindaklanjuti kasus ini.

"KIta hormati, biar berjalan lah toh baru tersangka kan. Proses hukum dulu," papar Oded.

Untuk pejabat yang akan dinaikan menjadi kepala Perumda Pasar Juara, Oded memastikan sudah mempersiapkan tim untuk membuka seleksi. Dia ingin agar posisi ini diisi orang yang memang bisa memberikan dampak baik untuk pasar-pasar yang ada di Bandung.

2. Oded berharap kejadian serupa tidak terulang

Oded Belum Mau Copot Pjs PD Pasar yang Diduga Lakukan Korupsi IDN Times/Humas Bandung

Dengan kejadian ini Oded pun telah menginstruksikan kepada seluruh pejabat di BUMN maupun dinas terkait di lingkup Pemkot Bandung agar belajar dari kesalahan ini. Jangan sampai persoalan ini kembali terjadi dan menimpa aparatur sipil negara (ASN) yang lain.

"Pejabat harus berhati-hati. Pintar-pintar mengambil pelajaran dari kasus yang terjadi," ungkapnya.

3.Kasus korupsi ini mencoreng nama baik Pemkot Bandung

Oded Belum Mau Copot Pjs PD Pasar yang Diduga Lakukan Korupsi IDN Times/Axel Jo Harianja

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyayangkan penetapan tersangka penjabat sementara (Pjs) PD Pasar Bermartabat, berinisial AS, oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Kejadian ini dianggap akan mencoreng nama baik pemerintah kota (Pemkot) Bandung yang sekarang tengah berupaya membangun citra baik di mata masyarakat.

" Pasti lah (kecewa) pada saat performa lagi ditingkatkan. Kita ada beberapa masalah di pasar yang totalnya mencapai 37, sekarang malah seperti ini (korupsi)," ujar Yana ketika dihubungi, Senin (22/7).

4. Prihatin dengan kejadian tersebut

Oded Belum Mau Copot Pjs PD Pasar yang Diduga Lakukan Korupsi IDN Times/Debbie Sutrisno

Secara pribadi, Yana cukup prihatin dengan kejadian ini yang masih terjadi di lingkup Pemkot Bandung. Terlebih selama ini Wali Kota Bandung, Oded M Danial, sudah mewanti-wanti agar pejabat di lingkup pemkot bisa bekerja optimal dan menjauhi prilaku koruptif.

Menurutnya, korupsi dalam bentuk apapun termasuk uang seharusnya tidak dilakukan. Terlebih uang yang ada di pemerintah daerah merupakan uang untuk rakyat yang menjadi amanah untuk digunakan bagi kesejahteraan bersama.

5. AS dianggap merugikan negara Rp2,5 miliar

Oded Belum Mau Copot Pjs PD Pasar yang Diduga Lakukan Korupsi Ilustrasi suap. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menerbitkan surat penetapan tersangka atas inisial AS, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PD Pasar Bermartabat. “Pada hari ini sudah kami tetapkan AS sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan,” kata Rudy Irmawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, kepada wartawan di kantornya, Senin (22/7).

AS yang dimaksud Rudy kemungkinan besar ialah Andri Salman, yang sejauh ini memang menjabat sebagai Pjs Dirut PD Pasar Bermartabat. Andri diduga menyalahgunakan beberapa aset PD Pasar, yang berdampak pada kerugian negara.

“Ini terhadap aset deposito yang ada di BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Pasar. Disalahgunakan AS, selaku direktur umum yang mengelola administrasi dan keuangan,” tuturnya.

Atas surat penetapan tersangka tersebut, AS diduga telah merugikan negara sebesar Rp2,5 miliar. Ia pun dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan soal tindak-tanduk Andri dalam menyalahgunakan aset BUMD telah dilakukan oleh Kejari Kota Bandung sejak Juni 2019. Selebihnya, Rudy belum akan mengungkap keterangan apa pun kepada pers.

“Sementara baru itu, baru ditetapkan tersangka. Jadi kami akan lakukan lagi pendalaman baik pada para saksi mau pun pada tersangka sendiri,” kata Rudy.

Baca Juga: Selama 2019, Rp7,5 Miliar Uang Negara di Jabar Selamat dari Korupsi

Baca Juga: Isye Susilawati, Satu-satunya Perempuan di Timnas Indonesia untuk HWC

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya