Nasib HTI-FPI Jika Anies Jadi Presiden: Kita Hormati Keputusan Negara

Kedua organisasi ini dibubarkan pada era Joko Widodo

Bandung, IDN Times - Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, melakukan diskusi dengan ratusan pendukungnnya di Kota Bandung dengan tema Ngajabarkeun Anies. Dalam pertemuan tersebut terdapat sejumlah pertanyataan yang dilayangan kepada Anies, salah satunya mengenai pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dan Hisbut Tahrir Indonesia (HTI).

Terkait pertanyaan tersebut, Anies menyebut bahwa dalam negara hukum setiap orang memiliki untuk berserikat, berkumpul, melakukan apapun sebagai warga Indonesia. Negara pun tidak bisa mengatur pikiran orang, atau perasaan tertentu yang dianggap menyimpang.

"Yang bisa diatur adalah perbuatan. Bila (sebuah organisasi) melakuan perbuatan melawan hukum maka hukum akan mengambil tindakan yang didisiplinkan," kata Anies, Minggu (28/1/2024).

1. Tak bisa menyamakan satu pikiran dengan pikiran lain

Nasib HTI-FPI Jika Anies Jadi Presiden: Kita Hormati Keputusan NegaraIDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, sebuah pemikiran seseorang memang akan berbeda dengan lainnya. Dengan demikian tidak bisa untuk menyamakan satu pikiran dengan pikiran lainnya. Hal yang bisa diatur oleh negara adalah perbuatan seseorang atau organisasi.

Maka, ketika sebuah organisasi melakukan tindakan melanggar hukum apapaun keorganisasiannya akan dihukum dan dibuktikan di pengadilan.

"Nah, apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah, itu keputusan pemerintah, sudah dijalani kemarin. Jadi bagi kami, kita hormati keputusan yang sudah dilakukan oleh pemerintah setuju atau tidak setuju keputusan itu sudah dibuat, sudah terjadi," kata Anies.

2. Demokrasi harus dilandasi hukum bukan selera

Nasib HTI-FPI Jika Anies Jadi Presiden: Kita Hormati Keputusan NegaraDokumen Antara Foto

Jika terpilih menjadi pemimpin Indonesia, Anies berjanji ke depan pemerintahannya tidak akan semena-mena dalam melakukan pembubaran organisasi. Semua harus dibawa ke pengadilan dan bisa memastikan bahwa organisasi tersebut salah dan harus dibubarkan.

Untuk itu negara ini harus benar-benar menjadi negara hukum di mana kekuasaan pun tunduk terhadap hukum. Jangan sampai ada penyimpangan di sisi hukum yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.

"Yang sudah kejadian, sudah, tapi ke depan kita hormati pengadilan dan di situlah negara demokrasi karena kalau tidak negara ini nanti dijalankan pakai selera. Kalau pakai selera, gini nih, ketika yang dibubarkan oleh negara organisasi yang kita tidak setuju," ujarnya.

3. Kedua organisasi ini dibubarkan di era Joko Widodo

Nasib HTI-FPI Jika Anies Jadi Presiden: Kita Hormati Keputusan NegaraDokumen Antara Foto

Selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sudah ada dua organisasi yang telah dilarang berkegiatan. Sebelum Front Pembela Islam (FPI), sudah ada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dilarang lebih dulu.
HTI resmi dibubarkan dan dilarang pada 19 Juli 2017. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyatakan HTI dibubarkan. Pengumuman ini langsung disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Selanjutnya, pada 30 Desember 2020, giliran Front Pembela Islam (FPI) yang dilarang. Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang. FPI tidak memiliki legal standing.

"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Istana Bantah Klaim Fachrul Razi Dicopot gegara Pembubaran FPI

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya