Napi di Lapas Cipinang Tipu Bocah 13 Tahun untuk Kirim Video Bugil

Korban diancam untuk kirim uang, atau videonya disebar

Bandung, IDN Times - Seorang narapida yang masih ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, berhasil menipu seorang anak berumur 13 tahun untuk berpura-pura berpacaran. Napi berinisial MA awalnya membuat akun media sosial atas nama Cakra dan mencari seorang korban untuk kemudian bertemu dengan AN lewat media sosial.

"Kronologisnya, pada bulan Maret 2024 korban berkenalan dengan tersangka yang menggunakan nama Cakra melalui media sosial instagram, dan berlanjut ke WhatsApp. Korban sempat mengirimkan foto-foto video tanpa busana kepada Cakra," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham, Jumat (28/6/2024).

Kasus ini pun terungkap ketika ada laporan orang tua korban ke Polda Jawa Barat. Kemudian, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.

1. Ambil foto orang lain untuk menipu

Napi di Lapas Cipinang Tipu Bocah 13 Tahun untuk Kirim Video BugilIDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Jules, MA yang mengatasnamakan Cakra awalnya membuat media sosial dan mengambil foto dari orang lain yang kemudian mencari korban. Dengan foto yang meyakinkan, MA langsung berhubungan dengan NA melalui pesan di media sosial.

Obrolan itu kemudian berlanjut di mana MA berhasil meminta foto dan video telanjang korban. "Dia mengajak panggilan video tanpa busana," ujarnya.

Video itu yang kemudian direkam dan dijadikan bahan untuk memeras kedua orang tua korban.

2. Peras orang tua agar video bugil AN tidak disebar

Napi di Lapas Cipinang Tipu Bocah 13 Tahun untuk Kirim Video BugilIDN Times/Debbie Sutrisno

Jules mengatakan, Cakra yang berhasil mendapat foto dan video korban kemudian menghubungi orang tua korban dan mengancam akan menyebarluaskannya pada Juni 2024. Tersangka pun tidak akan melakukan hal itu apabila orang tua korban memberikan uang sejumlah Rp600 ribu.

"Cakra pun sengaja membuat grup WA dengan korban dan ada teman-teman korban yang berjumlah 4 orang. Foto tanpa busana digunakan sebagai display picture grup WA, dan foto telah disebarkan melalui grup tersebut. Cakra terus menghubungi orang tua korban dan meminta uang, dan berjanji foto dan video akan dihapus apabila keinginannya dipenuhi," kata dia.

Jules mengatakan, pelaku MA alias Cakra kini masih berada di LP Cipinang dan menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut.

"Ancaman hukumannya Pasal 45 ayat 10 Jo Pasal 27b ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar dan Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI no 12 tahun 2022 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Jules.

3. Polisi dalami kasus ini cari korban lainnya

Napi di Lapas Cipinang Tipu Bocah 13 Tahun untuk Kirim Video BugilIlustrasi asusila. (IDN Times/ Agung Sedana)

Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Ambarita mengatakan, orang tua korban telah memberikan uang kepada pelaku sejumlah Rp100 ribu, kemudian mereka pun melaporkan kasus tersebut ke polisi.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan atas laporan orang tua korban, tersangka merupakan narapidana atas kasus yang sama di LP Cipinang. Tersangka diputus hukuman selama 9 tahun dan baru menjalani 1 tahun 8 bulan," ucap Ambarita.

Kemudian, kata dia, pihaknya berkerja sama dengan Kemenkumham dan LP Cipinang untuk mengungkap pelaku kasus tersebut. Pelaku berinisial MA, menggunakan nama palsu Cakra di media sosial untuk melakukan aksinya.

"Dia menggunakan nama palsu dan foto orang lain, menggunakan foto cowok ganteng untuk melakukan penipuan. Dia juga baru melaksanakan aksinya ke korban kedua di daerah Karawang dan sudah membuat laporan. Korban kedua sudah dewasa jadi kita lakukan penanganan sesuai dengan aturan," kata dia.

Ambarita menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang berada di LP Cipinang. Penyidik juga akan mendalami apabila ada korban lain dari kasus tersebut yang belum terungkap.

"Kita juga melakukan kordinasi dengan Kalapas dan KPLP saat penyidikan, dan ditemukan HP yang digunakan oleh tersangka. Bagaimana HP bisa didapat oleh tersangka, masih kita dalami," ucap dia.

Baca Juga: Berakhir Pekan di Bandung? Yuk Belanja Produk UMKM di KKJ-PKJB 

Baca Juga: Lepas Dua Pemain Lama, Persib Bakal Rekrut Pemain Timnas

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya