Mural yang Sindir Ketua KPK Firli Bahuri di Bandung Dihapus Petugas

Baiknya dihapus atau engga? 

Bandung, IDN Times - Tulisan yang menyindir Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jembatan Viaduct, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, dihapus oleh petugas dari Satpol PP dan unsur kepolisian. Terlihat para petugas menghapus tulisan tersebut dengan dicat ulang menggunakan cat hitam.

Staf Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Sumur Bandung Nina Kurniasari mengatakan, mural tersebut dihapus karena melanggar ketentuan dan dinilai menjelekkan pihak tertentu.

"Tadi ada laporan dari Polsek kita didampingi oleh Polsek sebetulnya kan ada fasilitas ada tulisan itu gak boleh apalagi di dalamnya menjelekkan seseorang atau sesuatu," kata dia ketika ditemui di lokasi, Selasa (31/8/2021).

1. Jangan merusak fasilitas umum

Mural yang Sindir Ketua KPK Firli Bahuri di Bandung 
Dihapus PetugasIDN Times/Istimewa

Ketentuan yang dilanggar, menurut Nina, yakni Peraturan Daerah atau Perda Nomor 9 Tahun 2019 yang mengatur tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat. Dia pun mengimbau masyarakat agar saling menjaga dan tak merusak fasilitas umum.

"Imbauannya untuk semua warga masyarakat itu kan kita harus saling menjaga. Tidak boleh sesuatu kegiatan yang merusak fasilitas umum di Kota Bandung, intinya saling menjagalah," ujar dia.

"Ke depannya kita melakukan patroli dari kepolisian dan kewilayahan patroli rutin, cuman ada celah yang gak bisa kita pantau, ya," pungkas dia.

2. Penghapusan sebelumnya dilakukan aparat pada mural pria mirip Jokowi

Mural yang Sindir Ketua KPK Firli Bahuri di Bandung 
Dihapus PetugasIDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya sebuah mural seorang lelaki menggenakan pakaian putih mirip dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mejeng di salah satu tembok jembatan Pasupati Bandung. Mural berukuran 2 meter itu tampak kusam. Lukisan tersebut menindih lukisan lain yang sebelumnya sudah digambar lebih dulu.

Dari pantauan IDN Times, mural mirip Jokowi itu tergambar dari dada sampai ke kepala. Lukisan itu makin mirip dengan Jokowi dari raut wajah yang tirus dengan rambut klimis khas Presiden Indonesia.

Sementara di bagian wajah dilukis sebuah masker yang menutupi mata dan hidung. Tangan kanan pria ini terlihat sedang memegang kain masker sebelah kanan. Namun, tidak berselang sehari mural tersebut langsung dihapus oleh aparat.

3. Mural seharusnya tidak diberangus

Mural yang Sindir Ketua KPK Firli Bahuri di Bandung 
Dihapus PetugasWarga melintas di depan mural wajah-wajah Presiden Indonesia dari Soekarno hingga Joko Widodo di Kampung Jagalan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (13/8/2020). Selain sebagai sarana edukasi tentang sosok tujuh presiden Indonesia, hiasan mural tersebut juga untuk menyambut HUT ke-75 RI dan sebagai tempat swafoto bagi pengunjung kampung tersebut (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Ahmad Ilham Wibowo, Kepala Bidang Riset dan Edukasi Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII). Ilham menjelaskan, pemerintah baik lewat kepolisian, Satpol PP, atau aparat negara yang lain, sebenarnya tidak boleh melakukan intervensi dalam bentuk apapun. Adapun tindakan membuat mural yang bermuatan kritik dapat dikatakan merupakan salah satu perwujudan dari kebebasan berpendapat atau memberikan kritik dalam bentuk tulisan yang telah dijamin secara konstitusional oleh Pasal 28 UUD NRI 1945.

"Termasuk melakukan penghapusan terhadapnya, kecuali di dalamnya terdapat muatan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan rakyat Indonesia. Atau pembuatan mural dilakukan di tempat-tempat yang tidak seharusnya, seperti tempat ibadah," ungkapnya, Sabtu (28/8/2021).

Namun, berdasarkan Pasal 28J UUD NRI 1945, pemerintah memang boleh membatasi hak tersebut dengan beberapa syarat. Pertama diatur dalam undang-undang dan memenuhi alasan-alasan yang sah yakni, untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya