Muller Cs Diduga Palsukan Surat Tanah, Pengacara: Belum Pasti Salah

Sengkata lahan Dago Elos sudah berjalan bertahun-tahun

Bandung, IDN Times - Aparat Polda Jawa Barat telah menetapkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller atas dugaan pemalsuan surat atau dokumen untuk kawasan Dago Elos. Surat tersebut digunakan keduanya untuk mendapatkan hak atas hektaran tanah di daerah tersebut.

Terkait penetapan ini, pengacara Muller bersaudara, Alvin Wijaya Kesum mengatakan, hingga kemarin terlapor belum menerima surat pemberitahuan dari penyidik Polda Jawa Barat.

"Kalaupun hal tersebut benar adanya maka kemungkinan surat akan diterima hari ini," ujar Alvin, Rabu (8/5/2024).

Dengan belum diterimanya surat pemberitahuan tersebut, tim pengacara belum mengetahui siapa saja yang menjadi tersangka dalam perkara ini, apakah salah satu atau seluruh terlapor.

1. Gunakan azas praduga tak bersalah

Muller Cs Diduga Palsukan Surat Tanah, Pengacara: Belum Pasti SalahIlustrasi penjara (pixabay.com)

Meski sudah dijadikan tersangka oleh kepolisian, Alvin menyebut bahwa hukum di Indonesia mengenal azas praduga tak bersalah. Dengan demikian walaupun kliennya dijadikan tersangka atau bahkan ditangkap, hingga dihadapkan di muda pengadilan maka belum dapat dianggap bersalah sampai ada putusan majelis hakim.

"Harus ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Jadi saya memohon kepada seluruh pihak agar kita semua mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

2. Polisi kawal terus kasus sengketa ini

Muller Cs Diduga Palsukan Surat Tanah, Pengacara: Belum Pasti SalahIDN Times/Istimewa

Sebelumnya terdapat laporan dari perwakilan warga Dago Elos yang masuk ke kepolisian dengan nomor LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar pada 15 Agustus 2023 diajukan oleh Ade Suherman. Ade menilai bahwa dalam sengkata ini ada dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

"Berdasarkan hasil gelar perkara untuk kasus Dago Elos sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya (Muller bersaudara) dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abaraham, Selasa (7/5/2024).

3. Warga sambut baik penetapan tersangka Muller Cs

Muller Cs Diduga Palsukan Surat Tanah, Pengacara: Belum Pasti SalahDebbie Sutrisno/IDN Times

Sementara itu salah satu warga Dago Elos, Novi Mulyani (52 tahun) berharap upaya yang dilakukan KSP ke depannya bisa berdampak positif pada perjuangan warga untuk mendapatkan hak atas tanah yang sudah mereka tempati selama puluhan tahun.

Kasus yang sedang ditangani kepolisian pun seharusnya bisa memperlihatkan boroknya penggugat, dalam hal ini Muller bersaudara, yang bersikukuh memiliki hak atas tanah Dago Elos, katanya.

"Alhamdulillah, ternyata laporan kami selama ini ditanggapi oleh polisi. Mudah-mudahan ke depannya akan ketahuan siapa mafia tanahnya untuk Dago Elos ini," kata dia.

Baca Juga: KSP Soroti Sengketa Lahan Dago Elos, Bakal Mediasi ke BPN dan Polisi

Baca Juga: Ratusan Warga Dago Elos Gruduk Pengadilan Negeri Bandung

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya