Mulai Malam Ini Tempat Hiburan di Kota Bandung Dilarang Beroperasi 

Mereka hanya bisa buka setelah bulan Ramadan selesai

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung akan menutup sejumlah tempat hiburan selama Ramadan 2023. Hal ini disampaikan melalui sesuai Surat Edaran Nomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan.

Dalam surat tersebut Pemkot Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan.

Adapun dasar aturan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," isi surat edaran melalui siaran pers Humas Kota Bandung, Selasa (21/3/2023).

1. Baru bisa buka pada 25 April 2023

Mulai Malam Ini Tempat Hiburan di Kota Bandung Dilarang Beroperasi (unsplash.com/mohamed_m)

Penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

2. Pemkot Bekasi sudah lakukan pelarangan lebih awal

Mulai Malam Ini Tempat Hiburan di Kota Bandung Dilarang Beroperasi ilustrasi club (pixabay.com/453169)

Pemerintah Kota Bekasi melarang seluruh tempat hiburan malam (THM) beroperasi sepanjang bulan Ramadan 1444 H.  Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan larangan beroperasi dimulai tiga hari sebelum bulan Ramadan.

"THM harus tutup tiga hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri," kata Abi, Jumat (17/3/2023).

3. Melarang panti pijat beroperasi

Mulai Malam Ini Tempat Hiburan di Kota Bandung Dilarang Beroperasi https://www.klikdokter.com/

Abi juga mengatakan THM yang tutup merupakan penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang meliputi klab malam, panti pijat, karoke, musik hidup, pub dan juga billiard.

"Selain itu juga panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan umum lainnya tidak melakukan aktivitas atau tutup sepanjang bulan Ramadan,"  ujarnya.

Peraturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Pemkot Bekasi nomor 532/235-Disparbudpar tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum.

Baca Juga: 11 Anggota TNI-Polri Terjaring Razia Hiburan Malam, 7 Positif Narkoba

Baca Juga: Sleman Tetapkan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam saat Ramadhan 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya