MUI Jabar Juga Sepakat Buang Sampah Sembarangan dan MLM Haram

Soal haram ini hasil munas NU di Banjar

Bandung, IDN Times - Dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama (NU) di Banjar, Jawa Barat, merekomendasikan kepada pemerintah bahwa membuang sampah sembarangan dan model bisnis multi level marketing (MLM) adalah haram.

Dua rekomendasi dari NU ini pun ditanggapi positif Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar). Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei mengatakan, dua rekomendasi itu timbul karena sejumlah alim ulama resah mengenai persoalan lingkungan terutama membuang sampah sembarangan dan MLM yang telah menimbulkan kerugian cukup besar pada masyarakat.

1. Menjaga lingkungan tetap bersih

MUI Jabar Juga Sepakat Buang Sampah Sembarangan dan MLM HaramIDN Times/Musthofa Aldo

Terkait dengan pengharaman pembuangan sampah sembarangan, Rahmat menyebutkan keinginan itu ditujukan agar masyarakat bisa menjaga lingkungan sekitar dan lingkungan masyarakat lain dalam kehidupan sehari-hari. Penyelamatan lingkungan dari bahaya penumpukan sampah penting karena semakin banyak sampah yang berserakan maka bisa berdampak pada perusakan lingkungan secara perlahan.

"Itu mudorotnya merusak lingkungan hidup. Jadi dalam konteks membuang sampah sembarangan yang diharamkan, konteksnya itu untuk menjaga lingkungan," ujar Rahmat dihubungi IDN Times, Jumat (1/3).

2. Baik untuk kesehatan

MUI Jabar Juga Sepakat Buang Sampah Sembarangan dan MLM Haramblackenterprise.com

Rahmat menjelaskan, lingkungan yang bersih dan nyaman jelas akan berpengaruh pada kesehatan masyarakat. Dan menjaga kesehatan diri sendiri itu dianjurkan oleh agama. Dengan demikian tidak salah bahwa merusak lingkungan yang akan berdampak pada kesehatan ini harus dijaga melalui kebijakan.

"Lingkungan bagus itu akan banyak dampak positinya. Kalau membuang sampah sembarangan itu kan jelas akan mengganggu," paparnya.

3. MLM itu sebuah penipuan

MUI Jabar Juga Sepakat Buang Sampah Sembarangan dan MLM Haramkomisicepat.co.id

Terkait dengan bisnis MLM, MUI Jabar memastikan model bisnis seperti ini sudah selayaknya disebut haram. Sebab dalam tata cara usaha tersebut secara hukum tidak jelas siapa penanggung jawabnya. "Sistem ini juga mengandung penipuan," ujar Rahmat.

Cara berdagangan dengan penipuan ini jelas sangat dilarang oleh Nabi Muhammad. Apalagi MLM selama ini hanya mengutungkan bagi mereka yang membuat di awal, sedangkan unit kecil yang ikut serta jauh-jauh hari kemungkinan ruginya lebih besar.

"Nah pas rugi mereka tidak ada yang menanggung. Harusnya yang di atas yang menanggung tapi kan memang ga ada," paparnya.

Selama ini, lanjut Rahmat, model bisnis MLM sudah banyak merugikan masyarakat. Untuk itu pemerintah sebaiknya menindak tegas perusahaan yang membuat bisnis seperti ini.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya