MUI Bandung Minta Masjid di Luar Perumahan Jaga Jarak Saat Tarawih

Aturan tarawih dikembalik ke DKM masjid setempat

Bandung, IDN Times - Bulan Ramadan tinggal menghitung hari. Sejumlah persiapan pun telah dilakukan dewan kemakmuran masjid (DKM) menyambut Bulan Suci ini, salah satunya menyiapkan tempat masyarakat menggelar salat tarawih.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Miftah Faridl mengatakan, salat tarawih di masjid untuk Ramadan tahun ini memang sudah bisa dilakukan. Namun, protokol kesehatan tetap harus diterapkan.

Bagi masjid yang ada persimpangan jalan atau kerap didatangi orang dari luar daerah, rumah ibadah tersebut harapannya bisa tetap menerapkan jaga jarak.

"Karena kan kita tidak tahu orang dari mana saja. Kondisinya seperti apa juga susah dipastikan. Jadi masjid seperti ini sebaiknya masih tetap jaga jarak," ujar Miftah saat dihubungi, Selasa (29/3/2022).

1. Jaga jarak tidak harus 1 meter

MUI Bandung Minta Masjid di Luar Perumahan Jaga Jarak Saat TarawihIlustrasi salat tarawih. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/

Dalam aturan sebelumnya, salat berjamaah diimbau berjarak 1 meter. Sekarang aturan itu diperlonggar. Jika ada yang masih menjaga jarak tidak harus terlalu jauh, bisa hanya 50 sentimeter (cm) saja.

Meski demikian, jemaah harus tetap menggunakan masker ketika beribadah. Kemudian jemaah juga diimbau untuk rajin mencuci tangan atau menggunakan penyanitasi tangan (handsanitizer) selama berada di dalam masjid.

"Itu paling minimal lah. Intinya prokes itu tetap harus ada jangan sampai abai sama sekali," kata dia.

2. Aturan di masjid dikembalikan ke masing-masing DKM

MUI Bandung Minta Masjid di Luar Perumahan Jaga Jarak Saat TarawihIlustrasi. Salat berjemaah di Masjid Al Markaz Al Islami, Kota Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Miftah menuturkan, di Bandung sejumlah masjid besar seperti Pusdai, Masjid Agung, atau Al-Ukhuwah kerap didatangi jemaah dari berbagai tempat. Meski tidak mungkin semua diatur, MUI meminta DKM masjid setempat bisa menerapkan aturan sesuai dengan kondisi di masjid tersebut.

Misalnya untuk kapasitas boleh diatur karena bisa masih ada jarak. Kemudian, MUI juga meminta DKM untuk memaksimalkan hadirnya aplikasi PeduliLindungi.

"Silakan itu dikonsultasikan dengan institusi terkait (Satgas COVID-19)," kata Miftah.

3. Izin tarawih juga diberikan oleh Presiden

MUI Bandung Minta Masjid di Luar Perumahan Jaga Jarak Saat TarawihANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

Sebelumnya, Jokowi mengatakan, pemerintah tahun ini tidak melarang masyarakat Indonesia untuk mudik Lebaran. Keputusan itu menyusul kasus COVID-19 di Indonesia yang mengalami penurunan. Syaratnya, masyarakat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster.

Ia juga mempersilakan umat Islam untuk melaksanakan salat tarawih berjamaah di masjid pada Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi.

"Situasi pandemik yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan, tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Jokowi.

Baca Juga: Salat Tarawih Berjamaah Dibolehkan di Bandung Barat, MUI: Tetap Prokes

Baca Juga: Ini Bacaan Bilal untuk Salat Tarawih dan Witir 23 Rakaat

Baca Juga: Kasus COVID-19 Turun, Pemkab Bantul Izinkan Salat Tarawih Berjemaah 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya