Mitra Jual PT DI Ternyata Sudah Disiapkan oleh Calon Pembeli

Sejumlah saksi mulai dihadirkan dalam sidang korupsi di PTDI

Bandung, IDN Times - Persidangan kasus korupsi yang menimpa mantan petinggi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) kembali digelar, Senin(9/11/2020). Kali ini, ada empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yakni Iwan Wijanarko mantan Direktur Niaga PT DI, Andi Ali Syahbana mantan Direktur Tekhnologi, dan Frans Iskandar mantan Direktur Tekhnologi PT DI.

Dalam kesaksian Iwan saat ditanyai para JPU, dia mengatakan, keberadaan mitra kerja ini memang terbilang fiktif. Sebab, ada sejumlah mitra yang sebenarnya tidak bisa bekerja dalam menjual barang kepada pembeli (user).

"Mitra ini belum pada cocok. Mereka tidak mempunyai kemampuan. Sepengetahuan saya tidak," ujar Iwan dalam keterangannya, Senin (9/11/2020).

1. Mereka disiapkan oleh calon pembeli

Mitra Jual PT DI Ternyata Sudah Disiapkan oleh Calon PembeliIDN Times/Debbie Sutrisno

Iwan yang sempat menjabat sebagai petinggi PT DI hingga 2008 ini menuturkan, sering kali para mitra yang bekerja sama dengan perusahaan BUMN ini sudah disiapkan calon pembeli. Jadi ini seperti permintaan khusus dari mereka.

Hal itu jelas tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Sebab, seharusnya sebelum jadi mitra, pihak internal PT DI harus melakukan evaluasi terhadap perusahaan tersebut.

"Harusnya diusulkan oleh masing-masing unit di PT DI menyesuaikan kebutuhan. Kemudian ini ada tim juga untuk mengevaluasinya," papar Iwan.

Dengan demikian, bisa diketahui lebih jelas perusahaan ini seperti apa. Bukan perusahaan yang baru didirikan dalam waktu dekat.

2. Ada biaya entertainment yang harus dikeluarkan ketika coba menjalin kerja sama

Mitra Jual PT DI Ternyata Sudah Disiapkan oleh Calon PembeliIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

JPU pun menanyai mengenai mekanisme kerja sama PT DI dengan pihak pembeli termasuk dengan pengadan uang entertainment. JPU menanyakan dari mana uang entertainment ini dikeluarkan?

"Jadi uang itu dari mana?" tanya JPU

"Kalau memang masih mencukupi bisa diambil dari perusahaan. Tapi kalau memang lebih dari uang pribadi," ujar Iwan.

Sedangkan untuk penggantinya dari uang entertainment yang diberikan secara pribadi, Iwan tidak menjelaskan kembali.

Selain itu, uang itu juga akan yang menggunakan dana dari mitra PT DI yang telah ditunjuk. Jika negosiasi tetap gagal maka uang mitra yang digunakan tetap akan dibayar oleh PT DI.

"Setelah dibayarkan ke mitra saya tidak ada pengetahuan," papar Iwan.

3. Tersangka korupsi PT DI lakukan penipuan sejak 2008-2016

Mitra Jual PT DI Ternyata Sudah Disiapkan oleh Calon PembeliIDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, dalam kasus korupsi PT DI yang dilakukan tersangka yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso (BS) dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ), keduanya disebut melakukan proyek fiktif.

Pada dakwaan pekan lalu, JPU menyebut bahwa Irzal yang pada 2008-2016 menjabat sebagai Direktur Aircraft Integration dan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah, telah menandatangani setidaknya 46 berita acara negosiasi. Namun, berita acara ini palsu sebab tidak ada proses negosiasi dengan pihak perusahaan mitra penjualan.

Selanjutnya, walaupun telah mengetahui kerja sama ini fiktif, terdakwa Budi Santoso yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT DI tetap membuat surat kuasa keapda Budiman Saleh, Budi Wuraskito, Eddy Gunawan, serta Muhammad Fikri untuk menjadi pihak yang mewakili PT DI menandatangani kontrak mitra penjualan dengan PT Angkasa Mitra Karya (PT AMK), pT Bumiloka Tegar Perkasa (PT BTP), PT Abadi Sentosa Perkasa (PT ASP), PT Penta Mitra Abadi (PT PMA), PT Niaga Putra Bangsa (PT NPB), serta PT Selaras Bangun Usaha (PT SBU). Ada 43 surat kuasa yang diberikan kepada orang-orang ini untuk ditandatangani.

Disamping itu, Budi juga memberikan persetujuan kepada Eddy Gunawan untuk menandatangani perjanjian dengan mitra pejualan walaupun mitra penjualan tidak melakukan pekerjaannya.

"Dengan adanya surat kuasa ini terdapat perjanjian kerja mencapai Rp205,3 miliar dan 15,8 juta dolar AS," ujar Ariawan.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya